Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban'

Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TANGISAN HISTERIS - Momen tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu hendak dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (7/10/2025) sore. Terlihat keluarganya histeris sembari memeluk tersangka. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir dan kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kembali menambah satu tersangka baru, yakni Yudha Putrado, yang diketahui merupakan Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra.

Nama Yudha tercatat dalam akta resmi Kemenkumham RI. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sore. 

Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria, S.P, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang menjabat sebagai pengguna anggaran.

Kemudian Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun 2022–2023.

Serta Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Situasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sempat memanas saat keluarga tersangka Yudha datang ke lokasi.

Terutama saat pihak keluarga hendak melihat tersangka di ruangan namun tidak diperbolehkan. 

Suasana berubah tegang ketika Yudha hendak dibawa menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup.

Tangis histeris pecah dari sang ibu yang tak kuasa melihat anaknya menggunakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan.

“Ya Allah, nak...” teriak sang ibu sambil menangis sesenggukan.

Sementara sang ayah terlihat marah dan berteriak lantang, menilai bahwa anaknya tidak bersalah dan menjadi korban dari ketimpangan hukum.

“Anak saya korban! Hukum tumpul ke bawah!” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia juga sempat menolak anaknya dibawa, sambil berteriak,

“Mau dibawa ke mana dia? Bukan teroris dia ini!”

Hingga kini, pihak Kejari Rejang Lebong masih belum memberikan keterangan resmi.

Penyidik terus melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor terkait namun sementara perhitungan kerugian negaranya berkisar Rp 800 juta lebih.

Baca juga: APDESI Rejang Lebong Bergerak, Wujudkan Program Bantu Rakyat Sesuai Visi Bupati Fikri-Hendri

Eks Direktur Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Alasannya, ia mengaku tengah menderita sakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

dr. Rheyco melalui kuasa hukum dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ia disebut mengidap penyakit kronis sehingga meminta pengalihan jenis penahanan agar tidak dititipkan di Lapas.

“Kami sudah menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan ada surat keterangan kesehatan yang disampaikan pihak keluarga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan permintaan penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan.

Permintaan kuasa hukum dan keluarganya agar tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya atau dialihkan agar tidak dititipkan di Lapas belum diputuskan.

Pihak Kejari belum menentukan apakah bakal menerima pengajuan penangguhan itu atau tidak.

“Sampai sekarang belum kami akomodir. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil kajian penyidik,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik turut memanggil salah satu saksi tambahan, yakni dr. A. Khalik R. Muhibat Sp.PD RNASIM, dokter spesialis penyakit dalam.

Dalam keterangannya, dr. Khalik menyebut dr. Rheyco memang memiliki riwayat penyakit dalam yang membutuhkan obat rutin.

“Penyakitnya bersifat kronis, tapi dalam kondisi terkontrol. Surat keterangan yang ada hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah atau mengidap penyakit tersebut, bukan menjelaskan apakah saat ini sedang kambuh atau tidak,” terang dr. Khalik.
Diketahui, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar ini masih terbuka lebar.

Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp800 juta.

Hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rianto, ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra; serta dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga dikenal sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

Peran Eks Direktur

Peran mantan direktur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu, terungkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien pada RSUD yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka yang baru ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria Sp.An, (RV) mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor," lanjut Hironimus. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved