Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, Ini Klarifikasi SPPG

Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, Ini Kata SPPG. Surat dibuat sendiri oleh pihak sekolah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
TINDAKLANJUTI - Disdikbud Rejang Lebong bersama perwakilan BGN saat mendatangi SDN 75 Rejang Lebong pada Senin (27/10/2025). Mereka menindaklanjuti beredarnya surat pernyataan terkait program MBG yang dibuat sekolah tersebut. 

Berdasarkan data, sebaran dapur MBG meliputi 15 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kota Padang 2 dapur, Padang Ulak Tanding (PUT) 2 dapur, Sindang Kelingi 2 dapur, Curup 4 dapur, Bermani Ulu 2 dapur, Selupu Rejang 3 dapur, Curup Utara 2 dapur, Curup Timur 3 dapur, Curup Selatan 2 dapur, Curup Tengah 4 dapur, Binduriang 1 dapur, Sindang Beliti Ulu (SBU) 1 dapur, Sindang Dataran 1 dapur, Sindang Beliti Ilir (SBI) 1 dapur, dan Bermani Ulu Raya 2 dapur.

Dengan jaringan dapur tersebut, program MBG ditargetkan menyasar lebih dari 72 ribu penerima manfaat. Tidak hanya siswa sekolah, tetapi juga ibu hamil dan menyusui yang dinilai membutuhkan tambahan gizi.

"Untuk target di Rejang Lebong itu ada 72 ribu penerima, itu baik anak sekolah maupun ibu hamil dan menyusui, sekarang sudah 7 dapur yang baru beroperasi, target kita tahun ini semuanya bisa menyalurkan MBG kepada penerimanya," tutup Intan. 

Kata Dikbud

Warga Rejang Lebong dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/10/2025).

Surat yang beredar di sejumlah sekolah itu berisi pernyataan bagi orang tua atau wali murid untuk menyetujui atau menolak program MBG.

Dalam surat tersebut, apabila orang tua setuju anaknya mengikuti program makan bergizi, mereka diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan dari program tersebut.

Tak hanya itu, isi surat juga menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan anak (ompreng) yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, langsung turun tangan.

Ia memastikan surat tersebut dibuat tanpa koordinasi ke Disdikbud Rejang Lebong. Surat pernyataan ini dibuat langsung oleh pihak sekolah. 

“Kami langsung turun ke lapangan untuk melacak sekolah mana yang membuat surat itu. Ternyata ditemukan di SDN 75 Rejang Lebong dan setelah kami klarifikasi, surat tersebut merupakan inisiatif pihak sekolah sendiri,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, pada Senin (27/10/2025).
Pihak sekolah membuat surat itu dengan maksud mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, langkah tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Disdikbud maupun Satgas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (SPPG).

Sehingga, surat pernyataan ini malah menimbulkan keresahan bagi orangtua siswa. 

“Mereka takut jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, nanti pihak sekolah disalahkan. Jadi surat itu mereka ambil contohnya dari internet, bukan dari kami,”jelasnya.

Pihaknya telah meminta agar seluruh surat pernyataan itu ditarik kembali dari orang tua murid dan tidak digunakan lagi juga meminta agar tidak menggunakan surat tersebut kedepannya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved