Aksi Kejar kejaran Maling di Curup
Pengakuan Pencuri Aki Tower yang Terlibat Aksi Kejar-kejaran Dramatis dari Lebong ke Curup Bengkulu
Dua Perempuan Dibebaskan, Ini Motif Pelaku Pencurian Aki Tower di Lebong dan Upaya Ganti Rugi.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Polres Lebong mengungkap pengakuan dua tersangka pencuri aki tower yang melarikan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran dari Lebong ke Curup.
- Empat orang sempat diamankan, namun dua perempuan dibebaskan karena tidak terlibat.
- Kerusakan kendaraan dan bangunan akibat pengejaran dilimpahkan ke Unit Laka Satlantas Polres Rejang Lebong untuk proses ganti rugi.
- Aksi pengejaran berakhir setelah kendaraan pelaku disenggol mobil polisi hingga menabrak sepeda motor dan toko warga.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Polres Lebong mengungkap pengakuan dua pria yang mencuri aki tower dan sempat melarikan diri hingga memicu aksi kejar-kejaran dramatis dari Lebong menuju Curup, Bengkulu, pada 6 November 2025.
Dalam kasus ini, empat orang diamankan, namun dua perempuan akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Empat orang yang sempat diamankan masing-masing adalah Fitri Andriani (21) warga Pekanbaru Riau, R Sari Sartika (28) warga Jalan Lintas Pematang Rebah Pekanbaru Riau, Dedi Ariko (31) warga Desa Mlilas Pekanbaru Riau yang juga mengaku sebagai warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan, serta Khairul (22) warga Desa Mlilas Pekanbaru Riau.
Dua perempuan tersebut, yakni Fitri dan Sari, hanya ikut menumpang dan tidak mengetahui rencana pencurian. Mereka akhirnya dipulangkan setelah penyidik memastikan keduanya tidak terlibat.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh SH MH, menegaskan keputusan membebaskan keduanya dibuat setelah pemeriksaan mendalam.
Tidak ditemukan keterlibatan langsung dari kedua perempuan tersebut.
“Mereka hanya ikut-ikutan saja. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan mereka dalam aksi pencurian. Jadi keduanya kita pulangkan,” jelas Kasat.
Sementara itu, dua pria yakni Dedi dan Khairul telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Keduanya mengaku mencuri aki tower dengan motif mendapatkan uang cepat.
Motif pencurian terungkap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta foya-foya.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku membawa dua perempuan tersebut untuk makan, jalan-jalan, hiburan, dan sebagainya sehingga memerlukan uang.
"Motifnya pencuriannya untuk kebutuhan pribadi, seperti foya-foya dan biaya mereka jalan-jalan serta hiburan," lanjut Kasat.
Darmawel menambahkan persoalan kerusakan kendaraan dan bangunan sudah dilimpahkan ke Unit Laka Satlantas Polres Rejang Lebong.
