Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Rejang Lebong, 6 Kali Beraksi Raup Rp 80 Juta
Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang ditangkap di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang ditangkap di Rejang Lebong harus mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi tiga pelaku ganjal ATM ini terbilang luar biasa nekat karena ketiga pelaku berasal dari luar Provinsi Bengkulu. Yakni RA (53) dan ED (45) warga Provinsi Lampung, sedangkan AR (31) warga Provinsi Banten.
Selama 6 kali beraksi di bulan Juli ini ketiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM berhasil raup Rp 80 juta lebih dari menguras tabungan korban dengan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kejadian pertama kali di Kota Lubuklinggau pada 4 Juli 2022, pelaku berhasil menipu korbannya hingga Rp 1 Juta.
Lalu perjalanan ketiga pelaku ini berlanjut, ke Kota Curup pada 5 Juli 2022. Di sini pelaku berhasil menipu korban dan menguras tabungan korban hingga Rp 9 Juta.
Tak sampai di situ, pada 6 Juli 2022 pelaku melanjutkan pertualangannya ke Kota Bengkulu. Di Kota Bengkulu korban pun berhasil ditipu oleh pelaku hingga korban menderita kerugian Rp 50 Juta.
Perjalanan ini terhenti setelah para pelaku mengumpulkan uang hingga Rp 60 Juta. Uang ini di bagi rata lalu para pelaku pun pulang ke daerah masing-masing untuk menikmati hasil curian tersebut.
Para pelaku juga menyisihkan uang hasil curian untuk biaya operasional selanjutnya.
Setelah beberapa hari pulang ke tempat masing-masing, ketiga pelaku berkumpul lagi untuk menjalankan aksi penipuannya kembali.
"Tanggal 22 Juli 2022 para pelaku beraksi kembali di Kota Lubuklinggau dengan hasil Rp 1,6 juta. Keesokan harinya pada 23 Juli 2022 pelaku beraksi di Kota Curup dengan hasil Rp 20 Juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Rabu (27/7/2022).
Usai aksinya berhasil di Kota Curup, di hari yang sama para pelaku bergerak ke Kota Bengkulu, namun sayang aksi mereka gagal. Para pelaku sempat menginap di Kota Bengkulu.
Esoknya, pada 24 Juli 2022, merupakan hari yang sial bagi para pelaku, karena saat pelaku beraksi kembali di Kota Curup, aksinya langsung dicurigai oleh korbannya meski sudah menarik uang dari ATM korban. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Pelaku pun ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 46 ayat (1 ), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman pidana 7 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 700 Juta," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketiga-tersangka-komplotan-ganjal-ATM-dengan-modus-menukar-kartu-ATM-korban-ditangkap.jpg)