Netizen Curhat soal Begal di Jalan Lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau, Ini Kata Kriminolog 

Baru-baru ini mucul curhatan netizen yang mengaku menjadi korban begal di jalur rawan jalan lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Baru-baru ini mucul curhatan netizen yang mengaku menjadi korban begal di jalur rawan jalan lintas Rejang Lebong-Lubuklinggau.

Curhatan netizen soal begal di media sosial Facebook pada Jumat 5 Agustus 2022 ini pun viral dan mencuri perhatian publik

Dalam curhatan netizen soal begal ini menceritakan kejadian yang membuat dirinya dan keluarganya trauma saat melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. 

Dalam postingan itu, ia bersama keluarganya menyewa travel Bukittinggi-Bengkulu.

Sesampainya di kawasan jalan lintas Curup-Lubuklinggau, pada Senin 1 Agustus 2022, sekira pukul 03.30 WIB, sopir travel berhenti di salah satu rumah, yang katanya merupakan kepala keamanan di kawasan tersebut.

Sang sopir pun menyerahkan sejumlah uang. 

Lalu perjalanan dilanjutkan menuju Kota Bengkulu, di pertengahan jalan mereka dihadang 2 orang pemuda, kedua orang itu meminta rokok kepada sang sopir. 

Kemudian sopir pun menyanggupi. Tak sampai berapa menit travel diberhentikan lagi oleh 3 pemuda,y ang mengambil tas kecil milik suami netizen, serta dompet sang supir. 

Mereka juga sempat diancam dengan senjata tajam.

Hal ini pun mendapat perhatian dari kriminolog Universitas Bengkulu, Zico Junius.

Dalam hal ini Zico menjelaskan peran kepolisian diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga peran aktif Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan nasional harus dilakukan dengan ada atau tidak ada laporan masyarakat," kata Zico saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, Rabu (10/8/2022).

Dalam kasus-kasus kejahatan jalanan seperti pembegalan atau yang lainnya di wilayah Rejang Lebong.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved