Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Dibawah 5 Tahun: Seusai Fakta Persidangan
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.
"Tadi kita lihat persidangannya kuasa hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh kuasa hukum, karena kita mengedepankan azas pra-duga tak bersalah, apakah benar terdakwa itu melakukan tindak pidana itu atau tidak," tuturnya.
Dari sisi Hukum, pihak kuasa hukum dan Jaksa sudah profesional dalam menjalankan tugasnya, namun dari sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan juga.
Bagaiamana perasaan keluarga korban yang ditinggalkan itu, dari tuntutan di bawah 5 tahun, apakah sudah mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Dari sisi keadilan nanti kita lihat nanti keputusan Hakim seperti apa terhadap terdakwa ini nanti, untuk memutuskan perkara ini," tutupnya.
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Dakwaan dan Keterangan Saksi Ahli
Kuasa Hukum terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).
Dalam pembacaan nota pembelaan kuasa hukum Annas dan Roy, dari 3 dakwaan yang di dakwaan oleh JPU tidak ada yang sesuai dengan dakwaannya.
"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi ahli tidak di sebutkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sebagai bentuk aborsi," ucap Rahmat usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).
Lanjut, Kuasa Hukum tuntutan Jaksa terhadap terdakwa hanya pasal 348 tentang aborsi, dalam persidangan tidak terbukti.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Pasalnya korban ini juga memiliki penyakit lagi yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam kasus ini janin korban meninggal karena korban juga ikut meninggal dunia.
Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk aborsi.
"Terdakwa memang membeli obat yang menurut terdakwa dapat mengugurkan kandungan, namun di Indonesia membeli obat itu tak dilarang, karena tidak tergolong sebagai psikotropika," benernya.
"Menurut kami penjual obat yang harus tersandung Hukum, karena menjual obat itu tanpa resep dokter, dalam hal ini apotek yang menjual obat tersebut," turunnya.
Tiga Terdakwa di Tuntut Berbeda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Pleidoi-Kasus-Aborsi-Kepahiang.jpg)