Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Dibawah 5 Tahun: Seusai Fakta Persidangan
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Alasan Jaksa menuntut terdakwa kasus aborsi di Kepahiang dibawah 5 tahun kurungan penjara karena berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi, dengan hukuman penjara dibawah 5 tahun.
"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, kami berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan aborsi tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai keluar dari ruang persidangan, pukul 17.45 WIB, Kamis (15/9/2022) sore.
Sidang kasus aborsi di Kepahiang, digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022) siang.
Sidang yang digelar dari Pukul 13.45 WIB hingga pukul 14.42 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Tanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang, PERADI Kepahiang Sebut Jaksa Sudah Profesional Dalam Tuntutan
Selain itu, dari pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, yang meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dalam kasus ini.
Pihaknya akan menjawab dari pembelaan kuasa hukum nantinya saat agenda persidangan selanjutnya.
"Nanti kita akan berikan jawaban pada sidang Selasa (20/9/2022) mendatang," tuturnya.
DPC PERADI Kepahiang Tanggapi Kasus Aborsi
Koordinator Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Kepahiang, turut menanggapi kasus aborsi di Kepahiang.
Sebelumnya, kasus aborsi ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa kasus aborsi.
Dalam pembelaan itu, kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa tak sesuai dengan dakwaan pada sebelumnya.
"Apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa aborsi dibawa 5 tahun hukuman penjara, menurut saya dakwaan jaksa itu bersifat alternatif ya, baik dari Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan kesehatan," ucap Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Banstian Ansori, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Kami (15/9/2022).
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang: Tuntutan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan
Lanjutnya, Jaksa lebih condong ke arah KUHP dalam menuntut yakni Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
