Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Dibawah 5 Tahun: Seusai Fakta Persidangan
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Menurutnya apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tadi, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan pihaknya, terutama dalam perlindungan anak.
"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sample hati dan lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekkan pada pelasenta serta pelasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," ucap JPU usai Persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (8/9/2022).
Keterangan forensik ini selarasa dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.
Obat Misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.
Penggunaan obat itu sendiri di perbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.
Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.
"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Annas Menilai Dakwaan JPU Tentang Anak Dipertanyakan
Kuasa Hukum Terdakwa Annas yang meruapak pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, Henni Anggreani dari keterangan saksi terakhir tadi, saksi Ahli Kandungan, semuanya mulai terang benderang.
"Dia menyatakan bahwa akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung Misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.
"Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya, karena pada 6 April 2022 jam 12 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban, kondisi janin dalam keadaan sehat, sedangkan korban meninggal di rentan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan berakhir di pukul 16.22 WIB, pada Selasa (9/8/2022).
Pertanyaan dari pihak kuasa hukum dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.
Kesimpulan dari kuasa hukum terdakwa Annas ini, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait dakwaan tentang anak.
"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus, ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," tutupnya.
Hati dan Isi Lambung Korban Mengandung Misoprostol
Saksi ahli forensik, dr. Marlis Tarmizi menjelaskan, ia melakukan autopsi pada tanggal 7 April 2022 lalu, di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia mengambil beberapa sample dari organ tubuh korban, yakni hati, darah dan isi lambung.
"Dari sample yang dikirim ke Labfor Polda Sumsel, hati dan isi lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam obat Cytotec," ucapnya dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Hendri Sumardi, ketiga terdakwa Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy, turut hadir dalam persidangan.
Tampak kedua terdakwa Annas dan Roy mengenakan pakaian serba hitam, serta terdakwa Dewi mengenakan pakaian gamis dan hijab, duduk di antara Kuasa Hukumnya.
Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa
Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.
Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter penyakit dalam, di Pengadilan Negeri Kepahiang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Pleidoi-Kasus-Aborsi-Kepahiang.jpg)