Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Dibawah 5 Tahun: Seusai Fakta Persidangan
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Sidang kasus aborsi di Kepahiang akau digelar, Besok Kamis (15/9/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (6/9/2022) lalu telah menuntut ketiga orang terdakwa tersebut.
Tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa berbeda-beda, terdakwa Annas Suwaryadi di tuntut 2 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Roy Tri Daniel, Jaksa menuntut Satu tahun 6 bulan.
Baca juga: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Masih Rendah , BPK: Pemprov Bengkulu Harus Serius
Menurut Jaksa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Dewi Noviana, dituntut Jaksa Sari 1 tahun 8 bulan.
Menurut Jaksa terdakwa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Annas dan Roy, Agil Alfiansyah mengatakan dari tuntutan jaksa itu terbilang rendah dari dakwaan.
"Dari fakta persidangan ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi, kita lihat dari dakwaan itu ancaman pidananya cukup tinggi, hal ini menjadi pertanyaan juga, jadi kami menyimpulkan Jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri.
"Kami juga meyakini apa yang didakwaan Jaksa itu tidak benar," ucapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (14/9/2022).
Lanjut, Kuasa Hukum akan membacakan nota pembelaan ini lebih lengkap nanti saat persidangan di gelar pada Kamis (15/9/2022) besok.
Keterangan Ahli Forensik
Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (9/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Pleidoi-Kasus-Aborsi-Kepahiang.jpg)