Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Alasan Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Dibawah 5 Tahun: Seusai Fakta Persidangan
Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Alasan Jaksa menuntut terdakwa kasus aborsi di Kepahiang dibawah 5 tahun kurungan penjara karena berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga orang terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel, dan Dewi Noviana Sari dengan Pasal 348 tentang Aborsi, dengan hukuman penjara dibawah 5 tahun.
"Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, kami berkeyakinan terdakwa melakukan tindakan aborsi tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai keluar dari ruang persidangan, pukul 17.45 WIB, Kamis (15/9/2022) sore.
Sidang kasus aborsi di Kepahiang, digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022) siang.
Sidang yang digelar dari Pukul 13.45 WIB hingga pukul 14.42 WIB, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Tanggapi Kasus Aborsi di Kepahiang, PERADI Kepahiang Sebut Jaksa Sudah Profesional Dalam Tuntutan
Selain itu, dari pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, yang meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dalam kasus ini.
Pihaknya akan menjawab dari pembelaan kuasa hukum nantinya saat agenda persidangan selanjutnya.
"Nanti kita akan berikan jawaban pada sidang Selasa (20/9/2022) mendatang," tuturnya.
DPC PERADI Kepahiang Tanggapi Kasus Aborsi
Koordinator Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Kepahiang, turut menanggapi kasus aborsi di Kepahiang.
Sebelumnya, kasus aborsi ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa kasus aborsi.
Dalam pembelaan itu, kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa tak sesuai dengan dakwaan pada sebelumnya.
"Apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa aborsi dibawa 5 tahun hukuman penjara, menurut saya dakwaan jaksa itu bersifat alternatif ya, baik dari Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Anak, dan kesehatan," ucap Koordinator DPC PERADI Kabupaten Kepahiang, Banstian Ansori, saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Kami (15/9/2022).
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang: Tuntutan Jaksa Tak Terbukti di Persidangan
Lanjutnya, Jaksa lebih condong ke arah KUHP dalam menuntut yakni Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Dari tuntutan tersebut, pihak JPU sudah bekerja secara profesional dalam menuntut terdakwa aborsi.
"Tadi kita lihat persidangannya kuasa hukum terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh kuasa hukum, karena kita mengedepankan azas pra-duga tak bersalah, apakah benar terdakwa itu melakukan tindak pidana itu atau tidak," tuturnya.
Dari sisi Hukum, pihak kuasa hukum dan Jaksa sudah profesional dalam menjalankan tugasnya, namun dari sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan juga.
Bagaiamana perasaan keluarga korban yang ditinggalkan itu, dari tuntutan di bawah 5 tahun, apakah sudah mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Dari sisi keadilan nanti kita lihat nanti keputusan Hakim seperti apa terhadap terdakwa ini nanti, untuk memutuskan perkara ini," tutupnya.
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Dakwaan dan Keterangan Saksi Ahli
Kuasa Hukum terdakwa kasus aborsi di Kepahiang, menilai tuntutan jaksa tak sesuai dengan dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).
Dalam pembacaan nota pembelaan kuasa hukum Annas dan Roy, dari 3 dakwaan yang di dakwaan oleh JPU tidak ada yang sesuai dengan dakwaannya.
"Dari fakta persidangan dan keterangan saksi ahli tidak di sebutkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sebagai bentuk aborsi," ucap Rahmat usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Kamis (15/9/2022).
Lanjut, Kuasa Hukum tuntutan Jaksa terhadap terdakwa hanya pasal 348 tentang aborsi, dalam persidangan tidak terbukti.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Pasalnya korban ini juga memiliki penyakit lagi yang mengakibatkan meninggal dunia, dalam kasus ini janin korban meninggal karena korban juga ikut meninggal dunia.
Menurut saksi ahli, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk aborsi.
"Terdakwa memang membeli obat yang menurut terdakwa dapat mengugurkan kandungan, namun di Indonesia membeli obat itu tak dilarang, karena tidak tergolong sebagai psikotropika," benernya.
"Menurut kami penjual obat yang harus tersandung Hukum, karena menjual obat itu tanpa resep dokter, dalam hal ini apotek yang menjual obat tersebut," turunnya.
Tiga Terdakwa di Tuntut Berbeda
Sidang kasus aborsi di Kepahiang akau digelar, Besok Kamis (15/9/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (6/9/2022) lalu telah menuntut ketiga orang terdakwa tersebut.
Tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa berbeda-beda, terdakwa Annas Suwaryadi di tuntut 2 tahun 6 bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (2) Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga Penuntut Umum.
Untuk terdakwa Roy Tri Daniel, Jaksa menuntut Satu tahun 6 bulan.
Baca juga: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Masih Rendah , BPK: Pemprov Bengkulu Harus Serius
Menurut Jaksa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga penuntut umum.
Sedangkan terdakwa Dewi Noviana, dituntut Jaksa Sari 1 tahun 8 bulan.
Menurut Jaksa terdakwa, bersalah melakukan yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja membantu terdakwa Annas Suwaryadi menggugurkan atau mematikan kandungan korban dengan persetujuannya hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Annas dan Roy, Agil Alfiansyah mengatakan dari tuntutan jaksa itu terbilang rendah dari dakwaan.
"Dari fakta persidangan ada beberapa unsur-unsur yang tidak terpenuhi, kita lihat dari dakwaan itu ancaman pidananya cukup tinggi, hal ini menjadi pertanyaan juga, jadi kami menyimpulkan Jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri.
"Kami juga meyakini apa yang didakwaan Jaksa itu tidak benar," ucapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (14/9/2022).
Lanjut, Kuasa Hukum akan membacakan nota pembelaan ini lebih lengkap nanti saat persidangan di gelar pada Kamis (15/9/2022) besok.
Keterangan Ahli Forensik
Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (9/8/2022).
Menurutnya apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tadi, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan pihaknya, terutama dalam perlindungan anak.
"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sample hati dan lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekkan pada pelasenta serta pelasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," ucap JPU usai Persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (8/9/2022).
Keterangan forensik ini selarasa dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.
Obat Misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.
Penggunaan obat itu sendiri di perbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.
Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.
"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Annas Menilai Dakwaan JPU Tentang Anak Dipertanyakan
Kuasa Hukum Terdakwa Annas yang meruapak pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, Henni Anggreani dari keterangan saksi terakhir tadi, saksi Ahli Kandungan, semuanya mulai terang benderang.
"Dia menyatakan bahwa akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung Misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.
"Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya, karena pada 6 April 2022 jam 12 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban, kondisi janin dalam keadaan sehat, sedangkan korban meninggal di rentan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan berakhir di pukul 16.22 WIB, pada Selasa (9/8/2022).
Pertanyaan dari pihak kuasa hukum dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.
Kesimpulan dari kuasa hukum terdakwa Annas ini, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait dakwaan tentang anak.
"Penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena obat cytotec itu, karenan korban juga mengalami kekurangan cairan, kalium, muntah serta mual yang berlebihan dan tifus, ahli juga tidak bisa menyatakan penyebab kematian korban, harus dilakukan oleh ahli secara kompleks," tutupnya.
Hati dan Isi Lambung Korban Mengandung Misoprostol
Saksi ahli forensik, dr. Marlis Tarmizi menjelaskan, ia melakukan autopsi pada tanggal 7 April 2022 lalu, di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ia mengambil beberapa sample dari organ tubuh korban, yakni hati, darah dan isi lambung.
"Dari sample yang dikirim ke Labfor Polda Sumsel, hati dan isi lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam obat Cytotec," ucapnya dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang.
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis Hakim Hendri Sumardi, ketiga terdakwa Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy, turut hadir dalam persidangan.
Tampak kedua terdakwa Annas dan Roy mengenakan pakaian serba hitam, serta terdakwa Dewi mengenakan pakaian gamis dan hijab, duduk di antara Kuasa Hukumnya.
Dakwaan Untuk Ketiga Terdakwa
Terdakwa dalam kasus ini, yakni Annas Suwaryadi merupakan pacar korban, Roy Tri Daniel teman terdakwa Annas dan Dewi Noviana Sari oknum ASN RSUD yang memalsukan resep dokter, Dewi juga merupakan kenalan dari terdakwa Roy.
Ketiganya didakwa pasal Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 194 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Serta Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 15 Agustus 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dokter penyakit dalam, di Pengadilan Negeri Kepahiang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Pleidoi-Kasus-Aborsi-Kepahiang.jpg)