Santri di Kepahiang Dilecehkan

Polisi Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan membujuk korban.

HO Polres Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat diwawancarai awak media, terkait Kasus dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes Kepahiang. 

"Kami langsung melakukan gelar Perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka serta langsung menerbitkan surat penahanan," tuturnya. 

Pimpinan Ponpes Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, salah seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang, diduga menjadi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh ketua Ponpes tempat santriwati itu menimba ilmu, 

Kini Kasus dugaan pelecehan seksual itu mulai adanya titik terang dari pihak kepolisian, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama. 

Polisi telah melakukan gelar perkara setelah menaikan status kasus pelecehan seksual dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Terlapor yang merupakan ketua dari salah satu Ponpes berinisial SA itu, sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. 

"Hari ini Kamis 8 Desember 2022, kami sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, untuk resminya nanti akan di sampaikan langsung oleh bapak Kapolres kepahiang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, setelah melakukan gelar perkara di gedung satreskrim polres kepahiang, pada Kamis (8/12/2022). 

Saat ini tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satreskrim Polres Kepahiang. 

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati

Setelah mendapatkan pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang, korban saat ini masih menjalani pemulihan sikologis. 

Sebelumnya, seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, diduga mengalami pelecehan seksual oleh salah seorang oknum di tempat ia menimba ilmu. 

Saat ini korban juga sudah mendapatkan pendampingan hukum. Dijelaskan oleh Ketua LBH GP Ansor, Bastian Ansori dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban. 

Dari keterangan pihak keluarga korban, dugaan pelecehan seksual itu, terjadi di pondok pesantren tempat ia belajar. 

"Jadi tanggal 7 Oktober 2022 lalu, korban diminta oleh oknum yang dilaporkan keluarga korban, untuk membersihkan rumah miliknya di luar lingkungan pondok pesantren," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (29/11/2022). 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved