Santri di Kepahiang Dilecehkan

Polisi Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan membujuk korban.

HO Polres Kepahiang
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna bersama Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah saat diwawancarai awak media, terkait Kasus dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes Kepahiang. 

Lalu, setelah membersihkan rumah pribadi terlapor, rombongan santriwati ini pulang ke pondok pesantren. 

Kemudian, sesampainya di Ponpes dengan muka yang sedih, korban ditanya oleh terlapor kenapa bersedih. 

"Korban cerita salah seorang teman korban menitipkan uang kepadanya sebesar Rp 50 ribu, lalu uang itu hilang, jadi oknum ini menawarkan sejumlah uang kepada korban, dan korban dipersilahkan mengambilnya sendiri," ungkapnya. 

Saat itu di dalam ruang di Ponpes itu, korban dan terlapor hanya berdua saja, korban juga sempat ditawarkan memakan pempek oleh terlapor. 

Korban lalu memakan pempek yang ditawarkan terlapor, tanpa disadari korban terlapor membersihkan kuah pempek di bibir korban. 

"Terlapor juga sempat mengatakan, kamu sayang tidak dengan bapak. Korban saat itu merasa bingung, karena korban yang merupakan santriwati menganggap terlapor sebagai bapak sendiri, korban mengatakan sayang kepada terlapor," jelasnya. 

Terlapor langsung memeluk korban, sembari mencium bibir korban dan meraba bagian dada korban. 

Korban merasa ketakutan, namun korban belum bisa melarikan diri. Di tanggal 8 Oktober 2022, korban dipanggil lagi oleh terlapor. 

"Pagi hari itu, korban mengalami tindakkan yang serupa seperti di tanggal 7 Oktober 2022. Kemudian di tanggal 10 atau 20 Oktober saya lupa, korban akhirnya melarikan diri dari ponpes," tuturnya. 

Setelah kabur dari ponpes, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Korban juga sudah menceritakan salah seorang temannya di ponpes dan salah seorang ustazah. Lalu tanggal 28 Oktober 2022 lalu pihak keluarga melaporkannya ke Polres Kepahiang. 

Korban Dapatkan Pendampingan Hukum

Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, pada 2 November 2022 lalu, Cahaya Perempuan Kepahiang menerima laporan kekerasan seksual dengan korban Santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kepahiang.

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum (LBH) GP Ansor Kepahiang. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved