Oknum Kepsek Ponpes

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Asusila Modus Ruqyah di Bengkulu, Korban Juga Bertambah

Polisi menetapkan tersangka baru kasus asusila modus ruqyah oknum Kepala Sekolah (kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Terbaru kasus asusila modus ruqyah oknum kepsek ponpes di Bengkulu, polisi sudah menetapkan tersangka baru. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polisi menetapkan tersangka baru kasus asusila modus ruqyah oknum Kepala Sekolah (kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu.

Hal ini berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.

Selain oknum kepsek ponpes inisial E (32), polisi menetapkan teman perempuan E yakni inisial EF sebagai tersangka baru dalam kasus asusila modus ruqyah.

Tak hanya tersangka baru, korban asusila oknum kepsek ponpes juga bertambah. Santriwati yang sebelumnya statusnya sebagai saksi, saat ini statusnya telah berubah menjadi korban.

"Modusnya sama, ada disiram-siram di kamar mandi asrama putrinya. Intinya modusnya Ruqyah untuk usir jin," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

Sedangkan untuk tersangka EF, juga merupakan salah satu pegawai yang bekerja di ponpes tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan.

EF sendiri memiliki hubungan spesial dengan tersangka E, yang kabarnya bahkan keduanya sudah merencanakan untuk menikah

EF sendiri bukan disangkakan atas kasus asusila, melainkan disangkakan atas Pasal 55 KUHP.

Tersangka EF diketahui telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh E, padahal EF sudah mengetahui adanya tindakan pencabulan tersebut.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh EF karena ingin membela calon suaminya E dari jeratan hukum.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengetahui aksi tersebut, namun melakukan pembiaran," ujar Malau.

Awal Terungkapnya Kasus

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan. 

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya apakah ada ruqyah yang dilakukan dengan cara dimandikan.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung, dan akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus Ponpes.

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini, menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp, akhirnya pihak pengurus ponpes tersebut menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus ponpes yang lain.

Akhirnya saksi yang sedang diskorsing ini bersama orang tuanya diundang ke sebuah tempat makan, supaya bisa bertemu untuk memperjelas ceritanya.

Dari pertemuan tersebut pihak pengurus ponpes juga menghadirkan korban, yang saat itu masih berada di ponpes.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya, cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan oran tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Modus Pelaku

Terungkap modus dari pelaku ini sendiri yaitu pengobatan dengan metode ruqyah, untuk mengusir jin dari dalam tubuh korban.

Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Februari 2022, dimana dari pengakuan korban ruqyah tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pada proses ruqyah yang pertama, semuanya berjalan normal dan tidak ada yang mencurigakan, dimana hanya pelaku hanya meminta korban untuk mengguyurnya dengan air yang ada di kamar mandi.

Pada prosesi ruqyah yang kedua pelaku minta korban untuk mengguyur air ke tubuh pelaku di kamar mandi kembali. Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Pelaku minta dimandikan karena ia mengaku bahwa tubuhnya sakit dan dia juga sering kerasukan.

Sedangkan yang ketiga dilakukan di atas kasur. Pelaku menindih tubuh korban, lalu pelaku sempat mohon izin dengan modus ingin mengeluarkan jin di dalam tubuh korban.

Korban sebenarnya sempat tidak berkenan, namun dipaksa oleh pelaku, kemudian terjadilah aksi pencabulan.

 

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan Pelajar di Bengkulu Selatan, Sopir asal Musi Rawas Utara Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved