Polisi Dilaporkan ke Polisi

4 Anggota Polres Bengkulu Selatan Dipolisikan, Dugaan Pengerusakan saat Razia Karaoke

Sebanyak 4 orang oknum kepolisian di Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pengerusakan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pemilik karaoke Marlena didampingi penasehat hukum saat menunjukkan rekaman video dugaan pengerusakan yang dilakukan 4 anggota Polres Bengkulu Selatan di tempat karaoke miliknya. Keempat anggota polisi ini lalu dilaporkan ke Polda Bengkulu. 

Terpisah Penasehat Hukum Marlena, Nediyanto Ramadhan menyatakan bahwa kejadian ini sebenarnya sudah mereka laporkan sejak tanggal 19 Desember 2022 lalu.

Namun baru hari ini mereka dipanggil oleh pihak Direskrimum Polda Bengkulu, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang mereka buat.

"Kita sudah masukan pengaduan ke Direskrimum berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan. Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian," ungkap Nediyanto.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyatakan pada saat kejadian tanggal 2 Desember 2022, memang sedang berlangsung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2022.

Pendobrakan pintu yang dilakukan pihak kepolisian tersebut, dilakukan dalam rangka melakukan penertiban.

Pasalnya ruangan yang diklaim merupakan sebuah kamar pribadi tersebut, dicurigai merupakan tempat untuk menyimpan minuman keras (miras).

"Saat itu memang sedang kegiatan Operasi Pekat, semua tempat disisir, mereka tidak kooperatif. Mereka diminta buka tapi mereka tidak mau, nah ruangan yang didobrak itu dicurigai tempat menyimpan miras, makanya dibuka paksa," ungkap Sudarno.

Terkait adanya laporan dari pihak pemilik karaoke terhadap 4 anggota kepolisian di Bengkulu Selatan, diakui Sudarno, tetap akan di proses oleh pihak Polda.

Jika memang ada tindak pidananya, maka kasus apapun yang dilaporkan, tetap akan diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tidak apa-apa, akan diproses, kalau ada tindak pidanya akan diproses hukum, tapi itu pemilik usaha juga akan kita proses, tentang surat izinnya, tentu itu di Pemda," kata Sudarno.

 

Baca juga: Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved