Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

Kriminolog: Pengantin Baru di Kepahiang Bengkulu Kabur Bersama Mantan Kades Bisa Dijerat 3 Pasal

Kriminologi ungkap kasus pengantin baru kabur bersama mantan Kades di Bengkulu, IS bisa saja dilaporkan dengan 3 pasal yang berbeda.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Bunuh nikah Milik FY berwarna hijau, degan foto kedua pasangan yakni FY dan IT di dalam buku tersebut. 

Padahal, FY dan IT baru saja menggelar pesta pernikahan di rumah FY di Kepahiang.

FY merelakan istrinya Bersama pria lain dibenarkan Kepala Desa Simpang Kota Bingin, Supriyadi. Bahkan FY siap berdamai bersama pihak IS. 

"Kemarin setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, saya minta pendapat dengan Tokoh-tokoh masyarakat pihak keluarga korban, adanya kesempatan untuk damai," tuturnya saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Selasa (10/1/2023) sore. 

Lanjutnya, perdamaian antara kedua belah pihak ini tidak ada unsur paksaan sedikitpun, lantaran pihak IS siap mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan. 

Serta dari hasil musyawarah yang dilakukan di rumah FY, Istrinya akan ikut bersama dengan IS, FY juga menceraikan IT. 

"Laporan ke pihak polisi juga sudah dicabut oleh pihak pelapor," tuturnya. 

Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini. 

"Saksi sudah diperiksa dan untuk terlapor sudah kita minta untuk ke polsek agar nanti dimintai keterangan," ungkapnya kepada Tribunbengkulu.com, Senin (9/1/2023) lalu. 

Lanjutnya, pemeriksaan terlapor ini merupakan rangkaian dari penyelidikan pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta terlapor untuk koperatif dalam kasus ini. 

"Untuk sementara ini terlapor kita minta untuk secara kooperatif dulu datang ke polsek untuk di mintai keterangannya," ucapnya.

Baca juga: Carilah Wanita Lain, Aku Minta Maaf, Pesan Terakhir Pengantin Baru yang Kabur dengan Mantan Kades

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved