Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Sidang Perdana Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Diagendakan Awal Maret 2023
Kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, yang menyerat mantan bendahara SF (44) terus bergulir. Sidang perdana akan dig
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan yang menyerat mantan bendahara SF (44) terus bergulir.
Bahakan, sidang perdana kasus korupsi itu akan digelar pada Maret mendatang.
SF (44) eks Bendahara Baznas yang merupakan tersangka pertama dalam kasus ini sudah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna terhitung sejak Kamis 1 Desember 2022 lalu.
Kasi Pidsus Asido Nainggolan, S.H, M.H, membenarkan, bahwa SF dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana pada awal Maret mendatang.
Selain itu, berkas perkara terhadap SF diyakini sudah lengkap dan jika tidak ada halangan apapun SF akan segera disidang.
"Masa penahanan SF sudah diperpanjang hingga Akhir Januari 2023 ini. Bulan depan berkas SF harus dilimpahkan ke Pengadilan. Maka, Maret SF dipastikan sudah mulai disidang," ungkap Asido kepada TribunBengkulu.com, Rabu (17/1/2023).
Asido mengaku, selama penahanan di Rutan Kelas IIB Manna, SF sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Bengkulu Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ada kemungkinan besar dalam kasus ini bukan hanya SF saja yang ikut berperan terhadap korupsi dana umat tersebut.
Bahkan, menurutnya, ada peluang besar dalam kasus ini korupsi berjemaah alias bakal ada beberapa tersangka baru bakal ikut terjerat.
"Ya, mungkin saja atau bahkan besar kemungkinan ada peluang tersangka baru. Namun itu belum diketahui kepastiannya. Yang jelas kita tunggu saja sidang perdana di Bengkulu Maret nanti," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan.
Baca juga: Jaksa Periksa 214 Saksi untuk Penetapan Tersangka Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan
Sebelumnya, SF mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 lalu.
Penetapan tersangka terhadap SF lantaran banyak ditemukan bantuan fiktif pada anggaran Baznas tahun 2019-2020.
Dimana, pada tahun 2019-2020, Baznas Bengkulu Selatan mengelola anggaran sebesar Rp 10 Miliar.
Dimana, sumber dana tersebut berasal dari pengumpulan zakat ASN, ZIS hingga dana hibah dari Pemkab Bengkulu Selatan serta Provinsi.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Baznas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.