Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Pelaku Pembunuhan Marbot di Bengkulu Hilangkan Bukti dengan Buang Pisau ke Sungai Jenggalu
Pisau ini dibuang pelaku di satu titik di Sungai Jenggalu, Kota Bengkulu. Selain membuang pisau ini, pelaku juga sempat membuang baju.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Kota Bengkulu, Debi Saputra alias DS (19) sempat membuang senjata tajam jenis pisau yang digunakannya untuk menusuk korban.
Pisau ini dibuang ke Sungai Jenggalu setelah menikam Debi menikam korban M Reza (230 yang merupakan seorang marbot masjid di Bengkulu.
Selain membuang pisau ini, Debi juga sempat membuang baju yang digunakannya saat menusuk korban. Baju ini dibuang di jalan kawasan Betungan, Kota Bengkulu.
"Penyampaian terduga pelaku, pisau tersebut sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono kepada TribunBengkulu.com, Minggu (29/1/2023).
Hingga saat ini, petugas masih berusaha untuk mencari pisau tersebut.
Selain pisau ini, polisi sudah mengumpulkan beberapa barang bukti lain, seperti sarung dan kemeja korban, handphone pelaku, dan sebuah sepeda motor.
Kronologi Penangkapan
Pelaku pembunuhan marbot masjid di Kota Bengkulu, DS (19 tahun), sempat melarikan diri usai menusuk korban, sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan usai menerima laporan kejadian, kepolisian segera membentuk 3 tim untuk melakukan pelacakan pelaku.
1 tim berada di Kota Bengkulu, 1 tim berada di Bengkulu Tengah, dan 1 tim berada di Bengkulu Selatan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (28/1/2023) sore, diketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Karang Nanding, Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
"Dan pada akhirnya, pelaku berhasil kita amankan," kata Aris saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023).
Saat penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan yang berarti.
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-marbot-masjid-DS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.