Pembunuhan Marbot di Bengkulu
Terungkap! Motif Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu karena Pelaku Tersinggung Ucapan Korban
yang mengatakan pelaku beruntung hanya habiskan ratusan ribu. Sementara, orang lain bisa habiskan jutaan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tak kurang dari 24 jam, Debi Saputra alias DS (19) terduga pelaku pembunuhan seorang marbot Masjid At-Taubah Kota Bengkulu diringkus Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu.
Terduga pelaku pembunuhan marbot masjid di Bengkulu DS mengaku menusuk korban yang bernama M Reza karena ketersinggungan.
Saat kejadian, DS terduga pembunuhan marbot masjid baru saja selesai menggunakan jasa prostitusi di lokalisasi yang berdekatan dengan masjid At-Taubah, Jumat (27/1/2023) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kemudian, DS keluar lokalisasi, dan mendatangi masjid. Terduga pelaku ini juga sempat melakukan pengisian ulang handphonenya di masjid.
Saat di masjid inilah, DS bertemu korban M Reza. Saat berbincang ini, DS kemudian merasa tersinggung oleh perkataan korban, yang mengatakan pelaku beruntung hanya habiskan ratusan ribu. Sementara, orang lain bisa habiskan jutaan.
"Bawa uang (ke lokalisasi) Rp 350 ribuan," kata DS saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Minggu (29/1/2023).
Karena tersinggung, DS kemudian mendatangi kamar korban yang masih dalam lingkungan masjid, dan kemudian menusuk korban.
Usai menusuk korban, DS kemudian melarikan diri.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan DS berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Karang Nanding, Selagan Bungin Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (28/1/2023) pada pukul 17.30 WIB.
Saat ditangkap, DS tidak memberikan perlawanan berarti.
"Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam," ungkap Aris.
Korban Sehari-hari Mengajar Anak-anak Mengaji
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, seorang penjaga masjid di Bengkulu, bernama M Reza (23) meninggal dunia usai dibunuh oleh orang tidak dikenal (OTD).
pembunuhan
Pembunuhan Marbot Masjid di Bengkulu
Marbot Masjid
Polresta Bengkulu
Kapolresta Bengkulu
| Pembunuh Marbot Masjid di Kota Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pembunuh Marbot di Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis, Persidangan Ditunda hingga 5 Mei 2023 |
|
|---|
| Pembunuh Marbot Masjid di Bengkulu Segera Disidang Besok, Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ungkap Pembunuhan Marbot Masjid, Pemkot Beri Penghargaan ke 36 Personel Polresta Bengkulu |
|
|---|
| Seorang Wanita di Eks Lokalisasi Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Marbot di Bengkulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.