Santri di Kepahiang Dilecehkan
PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan
Penasehat Hukum Terdakwa Ketua yayasan Ponpes di Kepahiang membantah dakwaan dari JPU, terkait hal itu Jaksa tetap pada dakwaannya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Usai dibacakannya eksepsi atau bantahan dari penasehat hukum terdakwa Ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada dakwaan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati Kepahiang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu (1/3/2023) siang.
JPU Kejari Kepahiang, Mega Sari usai sidang pembacaan eksepsi menjelaskan pihaknya masih tetap pada dakwaannya.
"Eksepsi merupakan hak dari terdakwa ataupun penasehat hukumnya, nanti kami juga akan menyampaikan tanggapan kami atas eksepsi tersebut," ungkapnya saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Rabu (1/3/2023).
Lanjutnya, dari eksepsi yang di bacakan oleh Penasehat hukum terdakwa SA, ada beberapa point yang dibantah oleh Penasehat Hukumnya.
Baca juga: Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa
"Atas eksepsi yang diajukan, pada dasarnya kami dalam tahap penyidikan hingga pra penuntutan, kami sudah menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Senin 6 Maret 2023 nanti, JPU akan memberikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa SA. Kamis 9 Maret 2023 nanti direncanakan putusan dari majelis hakim atas eksepsi yang diajukan.
Selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati di Kepahiang.
"Kita lihat nanti saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan," tutupnya.
PH Bantah Dakwaan Jaksa
Dalam sidang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, berlanjut ke agenda pembacaan eksepsi atau bantahan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan ini, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu (1/3/2023) siang. Dalam persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa SA, Dede Frestien menyebutkan beberapa bantahannya atas dakwaan jaksa.
"Dalam dakwaan tersebut, kami mengacu kepada berkas perkara, adanya barang bukti yang disita tanpa didahului izin penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Kepahiang, ada 3 barang bukti yang disita," ungkapnya usai persidangan tadi, pada Rabu (1/3/2023).
Lanjutnya, selain barang bukti, pihaknya juga keberatan atas alat bukti yang ada dalam berkas perkara tersebut.
| Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang |
|
|---|
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur |
|
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.