Santri di Kepahiang Dilecehkan

Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023

Terancam 15 Tahun, Ketua yayasan pondok pesantren di Kepahiang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri pada 22 Februari 2023 nanti.

HO Kejari Kepahiang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melimpahkan perkara kasus pelecehan santriwati di Kepahiang ke Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (14/2/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus pelecehan santriwati di Kepahiang, yang menyeret salah satu Ketua yayasan Pondok Pesantren, akhirnya berlanjut ke Meja Hijau. 

Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto menjelaskan, pihaknya telah melimpah perkara santriwati di ponpes ini ke Pengadilan Negeri Kepahiang. 

"Tadi siang, Selasa 14 Februari 2023 sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri, untuk nanti segera sidang," ungkapnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Selasa (14/2/2023) siang. 

Lanjut Sudarmanto, Jaksa Penuntu Umum (JPU) juga sudah menyiapkan dakwaan untuk terdakwa berinisial SA ini. 

Baca juga: Bupati Geram Soal Dugaan Pelecehan Santri di Kepahiang: Ponpes Jangan Jadi Tempat Pelecehan Seksual

JPU berkeyakinan tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dalam dakwaan itu, untuk Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undangundang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," tuturnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepahiang, Anton Alexander saat dihubungi membenarkan, pihak Kejari Kepahiang sudah melimpahkan perkara dengan tersangka berinisial SA ke Pengadilan Negeri Kepahiang. 

"Sidangnya direncanakan tanggal 22 Februari 2023 nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Untuk Ketua Hakim dalam persidangan nanti tidak bisa diberitahukan," tuturnya. 

JPU Diminta Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Pasca di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, saat ini proses hukum kasus pelecehan seksual santriwati di Kepahiang masih berjalan. 

Sebelumnya, pada Kamis 2 Februari 2023 kemarin, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang, melimpahkan tersangka berinisial SA beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, untuk segera dilakukan persidangan. 

Penasehat Hukum Korban, saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Senin (6/2/2023), Bastian Ansori mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik yang telah melakukan tahap II. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved