Santri di Kepahiang Dilecehkan

Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang

Bantahan dakwaan JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, penasehat hukum terdakwa akan buktikan dalam sidang pokok perkara.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Terdakwa SA di antar oleh pihak Pondok Pesantren ke mobil tahanan Kejari Kepahiang, usai melangsungkan sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bantahan dakwaan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa SA dalam Sidang Lanjutan Kasus dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023). 

Dalam eksepsi yang diajukan itu, menurut Hakim dibutuhkan pembuktian dari bantahan dari penasehat hukum terdakwa. 

"Kami hargai apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim dengan pertimbangan dasar-dasar hukumnya. Namun kita akan buktikan nanti saat sidang selanjutnya di pokok perkara," ungkap Penasehat hukum terdakwa SA, Dede Frestien usai sidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023).

Lanjutnya, dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan ahli serta menghadirkan saksi-saki yang ada di tempat kejadian perkara tersebut. 

Baca juga: Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Minta Penangguhan Penahanan

Pihaknya berencana akan menghadirkan ahli psikolog dan pidana dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan santriwati di Kepahiang. 

"Rencananya 2 ahli, tapi kita lihat dulu kedepannya bagaiamana," tuturnya.

Eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim ini, pihaknya mau tak mau harus menerima, namun pihaknya berencana akan mengajukan banding setelah putusan akhir dari persidangan kasus dugaan pelecehan santriwati di Kepahiang. 

"Nanti itu satu dengan putusan akhir dari persidangan, kita lakukan upaya hukum," jelasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Wahyu Fariskha Risma Nugraheni mengatakan dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi. 

Pihaknya belum memberitahukan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. 

"Kamis 16 Maret 2023 nanti sidang selanjutnya, kamu akan menghadirkan 3 orang saksi," ungkapnya. 

Penjelasan Eksepsi yang Dinilai Prematur

Pengacara Terdakwa SA Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kepahiang, memberikan penjelasan usai eksepsi yang diajukan dinilai prematur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

Dede Frestien menyampaikan, eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pihaknya ini, tidak membahas soal pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kliennya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved