Santri di Kepahiang Dilecehkan
Eksepsi Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Ditolak, PH: Kita Akan Buktikan di Sidang
Bantahan dakwaan JPU ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, penasehat hukum terdakwa akan buktikan dalam sidang pokok perkara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Bantahan dakwaan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa SA dalam Sidang Lanjutan Kasus dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023).
Dalam eksepsi yang diajukan itu, menurut Hakim dibutuhkan pembuktian dari bantahan dari penasehat hukum terdakwa.
"Kami hargai apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim dengan pertimbangan dasar-dasar hukumnya. Namun kita akan buktikan nanti saat sidang selanjutnya di pokok perkara," ungkap Penasehat hukum terdakwa SA, Dede Frestien usai sidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (13/3/2023).
Lanjutnya, dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan ahli serta menghadirkan saksi-saki yang ada di tempat kejadian perkara tersebut.
Baca juga: Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Minta Penangguhan Penahanan
Pihaknya berencana akan menghadirkan ahli psikolog dan pidana dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan santriwati di Kepahiang.
"Rencananya 2 ahli, tapi kita lihat dulu kedepannya bagaiamana," tuturnya.
Eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim ini, pihaknya mau tak mau harus menerima, namun pihaknya berencana akan mengajukan banding setelah putusan akhir dari persidangan kasus dugaan pelecehan santriwati di Kepahiang.
"Nanti itu satu dengan putusan akhir dari persidangan, kita lakukan upaya hukum," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Wahyu Fariskha Risma Nugraheni mengatakan dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi.
Pihaknya belum memberitahukan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.
"Kamis 16 Maret 2023 nanti sidang selanjutnya, kamu akan menghadirkan 3 orang saksi," ungkapnya.
Penjelasan Eksepsi yang Dinilai Prematur
Pengacara Terdakwa SA Ketua yayasan Pondok Pesantren di Kepahiang, memberikan penjelasan usai eksepsi yang diajukan dinilai prematur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dede Frestien menyampaikan, eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pihaknya ini, tidak membahas soal pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kliennya.
| Jawaban Pengacara Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati di Kepahiang soal Eksepsi Prematur |
|
|---|
| Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur |
|
|---|
| PH Bantah Dakwaan Jaksa Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lakukan Pelecehan, JPU Tetap Pada Dakwaan |
|
|---|
| Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Dakwaan Kasus Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu akan Digelar 22 Februari 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.