Santri di Kepahiang Dilecehkan

Jaksa Penuntut Sebut Eksepsi Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kepahiang Bengkulu Prematur

Sidang kasus dugaan pelecehan dengan korban seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut, Senin (6/3/2023).

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
JPU Kejari Kepahiang Mega Sari saat diwawancara terhadap tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa kasus pelecehan santriwati di Pengadilan Negeri Kepahiang, Senin (6/3/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sidang kasus dugaan pelecehan dengan korban seorang santriwati di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berlanjut, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.

Agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pengacara terdakwa kasus dugaan pelecehan santriwati di Kepahiang.

Sidang kasus dugaan pelecehan santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kepahiang menyeret Ketua yayasan Ponpes berinisial SA. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Mega Sari eksepsi yang diajukan oleh pengacara terdakwa SA tidak tepat. 

"Eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pengacara minggu kemarin itu, prematur. Karena eksepsi yang disampaikan itu seharusnya disampaikan saat pra-peradilan," ungkapnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Senin (6/3/2023). 

Menurutnya, apa yang disampaikan pengacara atas eksepsi itu terlambat. Harusnya domain eksepsi yang disampaikan oleh pengacara sebaiknya di pra-peradilan bukan saat eksepsi. 

Eksepsi yang diajukan pengacara dinilai JPU terlalu terburu-buru, dan mengada-ngada. Sehingga pihaknya juga tetap pada surat dakwaan. 

"Di mana dakwaan yang telah kami susun, sebagaimana pada aturan sudah cermat, jelas dan lengkap. Untuk jumlah saksi nanti kita tunggu putusan sela ya," tuturnya. 

JPU memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan nanti lebih dari 5 orang, usai putusan sela. 

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Maret 2023 nanti, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 

PH Bantah Dakwaan Jaksa

Dalam sidang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, berlanjut ke agenda pembacaan eksepsi atau bantahan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved