Santri di Kepahiang Dilecehkan

Pembacaan Eksepsi Kasus Oknum Ketua Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri, PH Bantah Dakwaan Jaksa

Penasehat Hukum Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Kepahiang, membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Terdakwa SA dikawal oleh 2 orang anggota polisi ke mobil tahanan Kejari Kepahiang, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu (1/3/2023) siang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dalam sidang kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan ketua yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kepahiang, berlanjut ke agenda pembacaan eksepsi atau bantahan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan ini, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu (1/3/2023) siang.

Dalam persidangan tersebut penasehat hukum terdakwa SA, Dede Frestien menyebutkan beberapa bantahannya atas dakwaan jaksa. 

"Dalam dakwaan tersebut, kami mengacu kepada berkas perkara, adanya barang bukti yang disita tanpa didahului izin penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Kepahiang, ada 3 barang bukti yang disita," ungkapnya usai persidangan tadi, pada Rabu (1/3/2023). 

Baca juga: Kasus Pelecehan Santri di Kepahiang, PH Korban Minta JPU Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Lanjutnya, selain barang bukti, pihaknya juga keberatan atas alat bukti yang ada dalam berkas perkara tersebut. 

Pasalnya menurut Dede, saat penetapan tersangka SA ini tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, pihaknya melihat dari hasil pemeriksaan psikolog klinis dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022.

"Sedangkan penetapan tersangka terhadap terdakwa SA pada 8 Desember 2022 lalu, ada jeda waktu lebih dari 1 minggu. Kemudian pemeriksaan ahli psikolog itu dilakukan pada bulan Januari 2023," tuturnya. 

Dede juga menjelaskan, Terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka, hanya berdasarkan keterangan 12 orang saksi saja. 

Ia menyebutkan, berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHP tentang alat bukti dan barang bukti yang sah. 

"Keterangan 12 orang saksi hanya dihitung 1 kualifikasi alat bukti, sehingga alat bukti yang lainnya belum dihadirkan dalam gelar perkara itu," jelasnya. 

Lalu, pihaknya menilai pihak Jaksa Penuntut Umum, tidak adanya kecermatan dan tidak lengkapnya dakwaan tersebut di dalam persidangan ini. 

Ia mencontohkan, seperti terdakwa SA ini merupakan tenaga pendidik atau pendidik di Pondok pesantren. 

"Faktanya terdakwa SA ini merupakan staf TU pegawai Kementerian Agama yang ditempatkan di Pondok Pesantren, hal itu yang menurut kami kurang cermat dan telitinya JPU," kata Dede. 

Ia menilai jika dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini, kurang cermat dan teliti dalam persidangan dapat dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Santri di Kepahiang, PH Korban Minta JPU Dakwa Tersangka Sesuai Perbuatannya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved