Istri Polisi Ditetapkan Tersangka

Istri Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Gegara Viralkan Kematian Kakaknya Lewat Tiktok

Istri polisi bernama Ernawati di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap berdasarkan laporan 3 anggota polisi.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis kasus penetapan tersangka Ernawati seorang istri polisi di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang. Ernawati ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," ucap Helmi.

"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," ungkapnya.

Kemudian, Pada bulan Juni 2022 Ernawati memposting vidio menampilkan foto yg sudah ia laporkan ke krimum dan krimum sudah sampaikan ketiga (anggota polisi) terbukti lakukan pembunuhan.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dgn #percumalaporpolisi," bebernya.

Hingga disusul beberapa postingan selanjutnya yang dianggap menyudutkan polisi.

"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," tuturnya.

Atas dasar laporan itu, Krimsus pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya Ernawati ditetapkan tersangka dan ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, Seorang istri polisi atau anggota Bhayangkari di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Istri polisi yang diketahui bernama Ernawati itu ditetapkan tersangka oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Pengumuman tersangka itu berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang

Penetapan tersangka Ernawati diumumkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf.

Hadir juga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Humas Polda Sulsel.

Ernawati diduga dengan sengaja melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial tiktok.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved