Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Kronologi Kejari Geledah RSUD Mukomuko dan Sita Puluhan Karung Dokumen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar mengungkapkan alasan mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan 35 karung dokumen laporan p
Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, S. Agri M.
TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar mengungkapkan alasan mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan 35 karung dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD Mukomuko yang dilakukan pada hari Rabu (15/3/2023).
35 karung dokumen laporan pertanggungjawaban RSUD Mukomuko yang disita itu terdiri dari laporan pengeluaran dan laporan pemasukan mulai tahun 2016 sampai 2021.
Ia menyebutkan, pihak-pihak terkait meliputi para pejabat di manajemen RSUD Mukomuko mulai tahun 2016 sampai 2021 kurang kooperatif saat diperiksa dan enggan menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah RSUD Mukomuko Bengkulu, Kajari Langsung Turun Tangan
Sebab itulah, pihaknya menerjunkan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melakukan penggeledahan serta langsung menyita dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021 atau lebih dikenal dengan perkara utang RSUD.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan (para pejabat manajemen RSUD Mukomuko tahun 2016 - 2021) kurang proaktif. Tidak mau menyerahkan dokumen. Makanya kami lakukanlah penggeledahan. Ini masih wewenang kami," tegas Rudi.
Ia menerangkan, puluhan karung dokumen yang disita ini untuk mencari dua alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang sedang merek usut.
"Tidak hanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang kami sita. Ada beberapa laptop dan dokumen hard copy yang kami ambil dari perangkat komputer RSUD. Kami ingin mencocokan dokumen hard copy dengan dokumen laporan," terangnya.
Sembari memeriksa 35 karung dokumen laporan, dokumen hard copy dan laptop, serta terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak terlibat secara maraton, Kajari menyampaikan, target mereka dalam tempo 2 bulan kedepan, perkara ini sudah mulai didapat titik terang.
Ditambahkannya, untuk sementara waktu, pemanggilan dan pemeriksaan masih fokus pada bendahara pendapatan dan bendahara pengeluaran RSUD sejak tahun 2016 sampai 2021 yang sudah silih-berganti.
"Karena banyak dokumen yang mesti kami periksa, banyak juga pemanggilan pihak terkait, karena pejabat di RSUD ini terus berganti. Kami menargetkan tetap secepatnya, dalam 2 bulan kedepan sudah ada titik terang," pungkas Rudi.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Mukomuko-Rudi-Iskandar-Kanan-memantau-tim-yang-memuat-dokumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.