Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Manajemen Cueki Penyidik Jadi Alasan Kejari Geledah RSUD Mukomuko, Kajari: Mereka Tak Kooperatif
Merasa dicueki oleh para pejabat atau manajemen RSUD Mukomuko saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik jaksa menjadi alasan Kejari menggeledah rumah s
Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, S. Agri M.
TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO – Merasa dicueki oleh para pejabat atau manajemen RSUD Mukomuko saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik jaksa menjadi alasan Kejari menggeledah rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut, Rabu (15/3/2023).
Pasalnya, selama proses pemeriksaan yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Pejabat di RSUD Mukomuko tidak pernah kooperatif.
Bahkan saat diminta untuk menyerahkan dokumen terkait laporan pertanggungjawaban di RSUD Mukomuko tidak pernah diberikan.
Maka dari itu, Kejari Mukomuko menerjunkan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk menggeledah ruangan di RSUD Mukomuko.
Hasilnya, ada 35 karung yang berisi dokumen-dokumen terkait laporan di RSUD Mukomuko terkait laporan pertanggungjawaban tahun 2016 – 2021 yang disita jaksa.
Jaksa menduga ada kejahatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko pada tahun itu atau dikenal dengan perkara utang RSUD.
"Saat pemeriksaan yang bersangkutan (para pejabat manajemen RSUD Mukomuko tahun 2016 - 2021) kurang proaktif. Tidak mau menyerahkan dokumen. Makanya kami lakukanlah penggeledahan. Ini masih wewenang kami," tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar
Ia menerangkan, puluhan karung dokumen yang disita ini untuk mencari dua alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko yang sedang merek usut.
"Tidak hanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang kami sita. Ada beberapa laptop dan dokumen hard copy yang kami ambil dari perangkat komputer RSUD. Kami ingin mencocokan dokumen hard copy dengan dokumen laporan," terangnya.
Sembari memeriksa 35 karung dokumen laporan, dokumen hard copy dan laptop, serta terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak terlibat secara marathon.
Kajari menyampaikan, target mereka dalam tempo 2 bulan kedepan, perkara ini sudah mulai didapat titik terang.
Ditambahkannya, untuk sementara waktu, pemanggilan dan pemeriksaan masih fokus pada bendahara pendapatan dan bendahara pengeluaran RSUD sejak tahun 2016 sampai 2021 yang sudah silih-berganti.
"Karena banyak dokumen yang mesti kami periksa, banyak juga pemanggilan pihak terkait, karena pejabat di RSUD ini terus berganti. Kami menargetkan tetap secepatnya, dalam 2 bulan kedepan sudah ada titik terang," pungkas Rudi.
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejari-Mukomuko-geledah-rsud.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.