Korupsi Samisake Kota Bengkulu
Agar Ada Kepastian Hukum, Tersangka Korupsi Samisake Kota Bengkulu Minta Kejari Rampungkan Berkas
Jika dinilai ada pihak-pihak lain yang turut bertanggungjawab, maka diminta juga segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum tersangka kasus korupsi dana bergulir samisake Kota Bengkulu, Ranggi Setiyadi meminta agar kasus ini bisa segera dirampungkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Jika dinilai ada pihak-pihak lain yang turut bertanggungjawab, maka diminta juga segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau berkas klien kami sudah lengkap, bisa segera diproses untuk pelimpahan ke pengadilan. Agar ada kepastian hukum untuk klien kami," kata Ranggi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (23/3/2023).
Para tersangka sendiri sampai saat ini masih wajib lapor 2 kali seminggu ke Kejari Bengkulu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Tiri Usia 6 Tahun
Keempat tersangka ini yakni ZP, AM, RH, dan JL, yang merupakan pengurus 3 LKM/koperasi, yakni BMT Kota Mandiri, Koperasi Sanip Mandiri, dan Koperasi Sekip Mandiri.
"Terakhir, klien kami AM kembali diperiksa, terkait pendalaman untuk badan hukum koperasi," kata Ranggi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena penyidik di Pidsus Kejari Bengkulu sampai saat ini masih memeriksa saksi untuk pelengkapan alat bukti.
Karena pemeriksaan saksi ini memakan waktu, maka penahanan tersangka belum dilakukan.
"Nanti setelah alat bukti selesai kita lakukan, maka akan kita ambil langkah-langkah selanjutnya," kata Yunitha.
Penyidik sendiri disebutkan mengalami kendala saat pemeriksaan saksi ini. Selain jumlahnya cukup banyak, yakni seluruh masyarakat yang pernah meminjam dana Samisake, beberapa saksi juga diketahui telah pindah alamat.
Beberapa saksi lain juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu turun ke kantor kelurahan, dan memeriksa saksi di lapangan.
Sementara, estimasi kerugian negara dalam kasus ini juga belum bisa ditentukan, sebelum pemeriksaan saksi ini selesai.
| 4 Terdakwa Korupsi Dana Samisake di Bengkulu Dituntut Berbeda, 1 hingga 3 Tahun Penjara, Aset Disita |
|
|---|
| Jaksa Tagih Dana Samisake Kota Bengkulu yang Macet, Sudah Terkumpul Rp 5 Miliaer |
|
|---|
| Mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Samisake Selama 3 Jam |
|
|---|
| Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Samisake Diperpanjang, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
|
|---|
| Kerugian Negara Korupsi Samisake Rp 1 Miliar, Uangnya Digunakan Tersangka untuk Bayar Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penasehat-terdakwa-Dodi-Ramadhan-Ranggi-Setiyadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.