Korupsi Samisake Kota Bengkulu

Fakta Baru Penyidikan Dugaan Korupsi Samisake, Pejabat Dinas Koperasi Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa

Untuk tersangka baru, termasuk kemungkinan adanya tersangka dari Diskop UMKM Kota Bengkulu, akan tergantung dengan perkembangan penyidikan kedepan.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin saat penggeledahan koperasi penyalur dana Samisake Kota Bengkulu, Kamis (20/10/2022). Terbaru, pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu turut diperiksa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu turut memeriksa sejumlah orang di Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu terkait kasus korupsi program Satu Miliar Satu Keluarahan (samisake) di Kota Bengkulu.

Selain itu, kepala dinas saat program ini berjalan juga telah diperiksa penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qory Mustikawati mengatakan pemeriksaan ke pejabat dan mantan pejabat Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM Kota Bengkulu) ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Untuk tersangka baru, termasuk kemungkinan adanya tersangka dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, akan tergantung dengan perkembangan penyidikan kedepan.

"Kita belum bisa memastikan. Tapi perkembangan penyidikan nanti, kita akan lihat," kata Qory kepada TribunBengkulu.com, Jumat (31/3/2023).

Saat ini, penyidik menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Target penyelesaian perhitungan kerugian negara ini sendiri diperkirakan selesai dalam waktu 25 hari.

"Jadi Insya Allah sebelum lebaran, kalau memang sudah bisa dibungkus, kita bungkus," kata Qory.

Untuk penahanan terhadap para tersangka, akan dilakukan jika perhitungan kerugian negara ini selesai.

Penyidik sendiri menilai sejauh ini para tersangka masih kooperatif, dan masih menjalani wajib lapor setiap hari senin dan kamis.

Sementara, penasehat hukum tersangka, Ranggi Setiyadi meminta agar kasus ini bisa segera dirampungkan oleh Kejari Bengkulu.

Jika dinilai ada pihak-pihak lain yang turut bertanggungjawab, maka diminta juga segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau berkas klien kami sudah lengkap, bisa segera diproses untuk pelimpahan ke pengadilan. Agar ada kepastian hukum untuk klien kami," kata Ranggi kepada TribunBengkulu.com.

Para tersangka sendiri sampai saat ini masih wajib lapor 2 kali seminggu ke Kejari Bengkulu.

Keempat tersangka ini yakni ZP, AM, RH, dan JL, yang merupakan pengurus 3 LKM/koperasi, yakni BMT Kota Mandiri, Koperasi Sanip Mandiri, dan Koperasi Sekip Mandiri.

Baca juga: Pemindahan Makam di TPU Taman Bahagia, DPRD Kota Bengkulu Minta Dinsos Fasilitasi Warga Tak Mampu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved