THR 2023 Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Perusahaan Tak Patuh Laporkan Bisa Ditindak

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal tentang pemberian tunjangan hari raya

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, mengingatkan agar perusahaan di Bengkulu membayar THR tepat waktu dan secara penuh tidak boleh dicicil 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 sejak tanggal tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

Selain harus dibayar penuh, THR juga tidak boleh dicicil. 

Bila ada perusahaan yang melanggar sesuai aturan pada SE tersebut, masyarakat diminta untuk melapor ke posko THR yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Posko pengaduan THR ini dibuka sejak 10 April hingga 5 Mei 2023.

"SE nya sudah ada, jadi perusahaan harus menjalani sesuai aturan SE itu. Bila melanggar, yang tentu ada sanksinya," kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, Jumat (31/3/2023)

 

Ia pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu, agar membayar THR kepada karyawannya secara penuh.

 

"THR diberikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri ini, "paparnya.

 

Dalam SE itu, juga mengatur berkenaan tentang besaran THR yang bakal diterima oleh para pekerja. Yakni satu bulan gaji, untuk pekerja yang masa kerjanya sudah diatas 1 tahun.

Sementara bagi pekerja yang belum satu tahun, THR dihitung berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. Dimana mengacu pada jumlah bulannya ia bekerja. 

 

"Nanti kita akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE menteri" jelasnya. 

 

Untuk diketahui, Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan bagi pekerja / buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh .

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved