Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press conference Polda Bengkulu, dalam pengungkapan kasus 102 Senpi ilegal di Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kronologi terungkapnya kasus 102 Senpi ilegal oleh Tim Raflesia Polda Bengkulu, ternyata berawal dari tangkapan di Kabupaten Kaur.

 

Pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

 

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52).

 

Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.

 

Diketahui AM sendiri sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal.

 

Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

 

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved