Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press conference Polda Bengkulu, dalam pengungkapan kasus 102 Senpi ilegal di Bengkulu 

 

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

 

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara 

 

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

 

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

 

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

 

Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

 

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved