Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur
Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan home industri pembuatan senpi ilegal, kepemilikan senpi ilegal, serta penjual amunisi ilegal ini berhasil diungkap oleh Tim gabungan yang dinamai Tim Raflesia.
Tim Raflesia sendiri terdiri dari Ditreskrimsus Polda, Ditreskrimum Polda, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Sat Brimob Polda, dan Densus 88 Anti Teror.
Tim inilah yang telah berhasil mengungkap jaringan pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Kaur.
"Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur," kata Anuardi.
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
| Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Dari Gubuk 3x3 Meter Jadi Pos Kamling Juara, Bukti Kompak Warga RT 19 Kota Bengkulu Jaga Keamanan |
|
|---|
| Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Senpi-ilegal-3-kaur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.