Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Kronologi Pengungkapan 102 Senpi Ilegal di Bengkulu, Bermula dari Tangkapan di Kaur

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Press conference Polda Bengkulu, dalam pengungkapan kasus 102 Senpi ilegal di Bengkulu 

"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa (4/4/2023).

 

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan home industri pembuatan senpi ilegal, kepemilikan senpi ilegal, serta penjual amunisi ilegal ini berhasil diungkap oleh Tim gabungan yang dinamai Tim Raflesia.

 

Tim Raflesia sendiri terdiri dari Ditreskrimsus Polda, Ditreskrimum Polda, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Sat Brimob Polda, dan Densus 88 Anti Teror.

 

Tim inilah yang telah berhasil mengungkap jaringan pembuatan senjata api ilegal di Kabupaten Kaur.

 

"Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur," kata Anuardi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved