Human Trafficking

Kronologi Terungkapnya Kasus Human Trafficking di Bengkulu, Berawal Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Pengungkapan Kasus Human Traficking di Bengkulu, Berawal dari Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polsek Ratu Agung
3 orang pelaku human Trafficking (perdagangan manusia) anak di bawah umur di Kota Bengkulu berhasil ditangkap polisi. 

 

Atas pengakuan anaknya tersebut ayah korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ratu Agung.

 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan kasus Pasal 170 di Polsek Ratu Agung, yaitu tentang pengeroyokan. Dari situlah kemudian dikembangkan, dan diketahui bahwa salah satu pelaku adalah korban human trafficking," ungkap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (1/5/2023).

 

Atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

 

Selanjutnya pada hari Minggu (30/4/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

 

Pelaku diketahui ada 3 orang yaitu RM (20) seorang kuli bangunan warga Desa Air Kemuning Kabupaten Seluma.

 

PP (19) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.

 

Terkahir yaitu seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan warga Kandang Limun Kota Bengkulu.

 

Sekitar pukul 01.00 WIB polisi berhasil menangkap para pelaku di kosannya yang berada di kawasan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

 

Selanjutnya ketiganya langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved