Kades, ASN, Bupati, Walikota dan Gubernur yang Ingin Maju Jadi Caleg Harus Tahu Peraturan Ini

Kades, ASN, Bupati, Walikota dan Gubernur yang ingin maju jadi caleg harus mengetahui Peraturan KPU terkait dengan kapan waktu pengunduran diri.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menjelaskan terkait dengan mekanisme pengunduran diri kades, ASN, bupati, walikota, dan gubernur yang ingin nyaleg pada Pemilu 2024. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati, walikota, dan gubernur yang ingin maju jadi calon legislatif (Caleg) harus mengetahui Peraturan KPU terkait dengan kapan waktu pengunduran diri harus dilakukan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa surat pemberhentian harus diserahkan sebelum penetapan DCT.

Namun jelas tertulis pada Pasal 14 ayat (1) bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kades, ASN, ataupun kepala daerah, melalui partai politik peserta pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Selanjutnya pada Pasal 14 Ayat (2) pada point (a) dan (b) menyatakan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian Kades, ASN, atau kepala daerah belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades, ASN, atau kepala daerah, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

"Mengenai persyaratan di PKPU Nomor 10 tahun 2023, disebutkan bahwa seluruh ASN, TNI, Polri, kepala desa, ataupun kepala daerah yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif, maka dia harus mengundurkan diri," ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini tahapan pemilu sedang berlangsung proses pengajuan bakal calon legislatif oleh partai politik (Parpol).

Sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang. 

Pada saat pengajuan calon oleh partai politik kepada KPU, partai politik harus sudah menyerahkan surat pengunduran diri calon, apabila calon adalah seorang Kades, ASN, Bupati, Walikota, ataupun Gubernur.

"Kemudian di fase berikutnya karena calon yang diajukan belum ada surat pemberhentian, maka mereka diberi kesempatan untuk membuat surat pengunduran diri. Itu dilampirkan sebagai syarat pencalonan di tanggal 1-14 Mei 2023," ungkap Darlinsyah.

Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut juga harus disampaikan pada pihak yang berwenang.

Misalnya dari kades disampaikan ke bupati, kemudian untuk kepala daerah kepada kemendagri.

Nantinya, KPU akan meminta surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"KPU akan meminta 2 surat, pertama surat pengunduran diri yang bersangkutan, yang kedua surat keterangan bahwa surat sudah sampai, sudah diterima atau sedang diproses. 2 surat itu nanti disampaikan pada partai politik yang mencalonkan, kemudian Parpol sampaikan pada KPU," kata Darlinsyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved