Kades, ASN, Bupati, Walikota dan Gubernur yang Ingin Maju Jadi Caleg Harus Tahu Peraturan Ini

Kades, ASN, Bupati, Walikota dan Gubernur yang ingin maju jadi caleg harus mengetahui Peraturan KPU terkait dengan kapan waktu pengunduran diri.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menjelaskan terkait dengan mekanisme pengunduran diri kades, ASN, bupati, walikota, dan gubernur yang ingin nyaleg pada Pemilu 2024. 

Sementara itu terkait dengan surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang, akan ditunggu paling lambat sebelum penetapan DCT.

"Maksudnya sebelum ditetapkan sebagai DCT mereka sudah harus ada surat pemberhentian. Tapi surat pengunduran diri sudah harus dibuat pada saat pengajuan tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei," jelas Darlinsyah.

Seandainya tidak ada surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nanti di pencalonannya.

Aturan ini berlaku di KPU pada semua tingkatan, mulai dari tingkatan kabupaten/kota, provinsi, hingga KPU RI.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Bengkulu Dibuka 1 Mei 2023, Mantan Napi Boleh Maju?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved