Bengkulupedia

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak 'KIA' di Dukcapil Bengkulu Tengah

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu dokumen penting bagi anak di bawah umur 17 tahun.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Sekretaris Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah Adnan Kasidi. Simak cara pembuatan KIA di Dinas Dukcapil Bengkulu Tengah. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu dokumen penting bagi anak dibawah umur 17 tahun. 

Kartu tersebut merupakan dokumen yang memuat tentang identitas anak mulai dari nama hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi menjelaskan, untuk membuat KIA hanya perlu melengkapi beberapa syarat saja. 

"Syarat untuk membuat KIA ini dibagi dua, pertama untuk anak dibawah umur 5 tahun cukup menyertakan foto kopi Akta Kelahiran, sedangkan untuk anak di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun, selain menyertakan foto kopi Akta kelahiran juga harus membawa pas foto," ujar Adnan, Rabu (10/5/2023). 

Adapun manfaat memiliki KIA itu sendiri cukup banyak, mulai dari sebagai syarat masuk sekolah hingga untuk membuka rekening anak. 

"Biasanya KIA ini juga dibutuhkan jika kita ingin berpergian ke lokasi yang jauh, kemudian untuk mendapatkan beasiswa juga terkadang anak sudah harus memiliki KIA," kata Adnan. 

Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, pembuatan KIA bisa dilakukan di dua tempat, pertama di Kantor Dukcapil Bengkulu Tengah yang berada di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah

"Selain di kantor, masyarakat juga bisa membuat KIA di Mal Pelayanan Publik Bengkulu Tengah yang berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah," ungkap Adnan. 

Untuk pembuatan KIA tidak dipungut biaya apapun alias gratis. "Jika persyaratan sudah lengkap, maka petugas bisa langsung mencetak KIA pemohon dan kalau jaringan bagus bisa langsung ditunggu tapi kalau ada gangguan paling lama 24 jam," jelas Adnan.

Baca juga: Satu Pabrik di Bengkulu Tengah Kembali Naikan Harga TBS Sawit Rp 30 Perkilogram

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved