Rektor Unihaz Dituding Korupsi
Rektor Unihaz Laporkan Eks Dosen ke Polda Bengkulu Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius mendatangi Polda Bengkulu, Jumat (12/5/2023).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Diberitakan sebelumnya, Rektor Unihaz Bengkulu, Yulfiperius membantah bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang dilaporkan salah satu mantan dosen Unihaz ke Kejati Bengkulu.
Dalam konferensi pers di ruangan kerjanya, Kamis (11/5/2023) sore, Yulfiperius mengatakan bahwa memang ada hibah dari APBD Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2019.
Hanya saja, hibah tersebut diberikan dalam bentuk gedung jadi, dan bukan dalam bentuk uang.
Unihaz dan rektorat disebutkan tidak terlibat sama sekali dalam tender ataupun pembangunan gedung tersebut. Pelaksana pembangunan adalah Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui pihak ketiga.
Yulfiperius juga memperlihatkan bukti berita acara serah terima gedung tersebut dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu ke Unihaz, dengan tanggal serah terima pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Penyerahan gedung itu juga disebutkan setelah dilakukan audit oleh pihak BPKP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Walikota Helmi Hasan Tak Nyaleg, Batal Caleg DPR RI Tegal Isyaratkan Maju Pilgub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kedatangan-Rektor-Unihaz-ke-Polda-hingga-sore-jumat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.