Bengkulupedia

Cara Membuat KTP Elektronik 2023 di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terlah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah.

Kolase Tribun Bengkulu
Ilustrasi KTP Elektronik. Simak cara membuat KTP elektronik di Kantor Dukcapil Bengkulu Selatan. 

Agar dipahami, syarat cetak perubahan elemen data KTP elektronik rusak dan hilang, pemohon hanya perlu membawa fotokopi KK satu lembar dengan KTP asli.

Sementara untuk pemohon baru yang ingin membuat KTP elektronik pertama kali, hanya diperlukan membawa fotokopi KK sebanyak 1 lembar.

Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu menerangkan jika pengurusan dokumen kependudukan sudah dibuat sesimpel mungkin dan penerbitan secepat mungkin. Sesuai dengan program Dinas Dukcapil satu hari jadi.

"Tidak ada lagi yang susah dan ribet. Semua sekarang sudah mudah semua diakses. Bahkan, saat ini cukup satu hari mengurus sudah jadi. Itu pun merupakan program dari Dinas Dukcapil sendiri," kata Lismanto Bayu.

Jika memang masih menemukan kendala ada oknum yang mengatakan pembuatan atau pengurusan dokumen susah, ia meminta untuk dilaporkan melalui kotak pengaduan yang ada atau bisa menghubungi langsung kontaknya.

"Laporkan jika masih ditemukan pelayanan kurang maksimal atau oknum nakal dalam pengurusan dokumen kependudukan. Bilar perlu laporkan ke kontak pengaduan atau langsung ke kontak saya di +62 821-7578-2928," kata Lismanto.

Baca juga: Daftar 25 Bacaleg Perindo Bengkulu Selatan Pileg 2024, Targetkan Lebih Banyak Perwakilan di DPRD

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved