Bengkulupedia

Cara Buat Surat Kehilangan di Polres Kepahiang, Berikut Syarat Jika Kartu Identitas, ATM Hilang

Cara dan Syarat membuat surat kehilangan atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Panji Destama/ TribunBengkulu.com
Warga Kepahiang saat mengurus Surat Kehilangan di SPKT Polres Kepahiang, pada Jumat (19/5/2023). Berikut cara buat surat kehilangan dan syaratnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Cara mengurus kehilangan dokumen atau kartu identitas diri, ATM dan lain-lainnya, biasanya memerlukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), atau yang sering disebut surat keterangan kehilangan dari kepolisian, seperti di Polres Kepahiang

Surat keterangan hilang biasanya akan diminta oleh petugas saat mengurus kehilangan KTP, KTM, ATM dan SIM serta dokumen penting lainnya.

Untuk membuat SKTLK ada beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi, seperti di Polres Kepahiang ini. 

Berikutnya syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan SKTLK di Polres Kepahiang, Polda Bengkulu :

A. Syarat pengurusan hilang KTP/KK/ Akte Kelahiran

- Foto Copy Kartu Keluarga/Fotocopy KTP yang hilang

-Membawa Salinan Dokumen Indentitas KTP/KK/ Akte Kelahiran dari Dinas Dukcapil Kepahiang

B. Syarat pengurusan hilang Kartu ATM

- Foto Copy Buku Tabungan

- Foto Copy KTP

C. Syarat pengurusan hilang Buku Tabungan

- Surat pengantar dari bank

- Foto Copy Buku Tabungan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved