Remaja Dirudapaksa di Sulteng

3 Dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Sulteng Masih Buron, Oknum Brimob Masih Diperiksa

Polisi menetapkan 10 orang tersangka dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutung Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.co/Ilustrasi polisi
Ilustrasi oknum polisi yang diduga jadi salah satu pelaku dari 11 tersangka rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) dan beberapa tersangka yang sudah di tahan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi menetapkan 10 orang tersangka dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutung Sulawesi Tengah (Sulteng).

Saat ini total ada 7 tersangka yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Sementara 3 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran.

Akan tetapi, satu terduga pelaku polis berinisal HST hingga kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku.

Selain tersangka polisi juga telah menyita beberapa barang bukti.

Diantaranya pakaian korban remaja Sulawesi Tengah yang dirudapaksa oleh 11 orang.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienarto mengatakan status oknum polisi diduga pelaku masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Derita Gadis Remaja di Sulteng, Dirudapaksa 11 Orang Hingga Harus Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

"Untuk oknum (polisi) yang dimaksud ini sementara masih sebagai saksi sementara guna mendapatkan keterangan lebihh lanjut," ujarnya dilansir TribunBengkulu.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2023)

Lebih lanjut ia menyampaikan jika saat ini polisi masih mebutuhkan alat bukti lain.

Jika oknum polisi yang diduga ikut melakukan rudapaksa ini terbukti bersalah maka pihak kepolisan akan menghukum pelaku seadil-adilnya.

"Sesuai dengan yang diamatankan undang-undang, kita tidak ada tebang pilih, siappun pelakuntam siapapun tersangkanya akan kita perlakukan seperti tersangka-tersangka lainya," tambah dia.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sulawesi Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Palu.

Adanya keterlibatan anggota kepolisian itu didapat dari pengakuan korban

Polisi masih membutuhkan satu alat bukti lagi, untuk membuktikan keterlibatan anggota polisi tersebut.

Tim pendamping hukum korban juga saat ini terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Dari pengakuan korban ada 11 pelaku, tetapi baru 10 yang ditetapkan tersangka.

Fakta-fakta Kasus Remaja Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng

Baru-baru ini heboh kasus gadis berusia 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengalami nasib tragis seusai jadi korban rudapaksa.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma hingga gangguan reproduksi.


Fakta-Fakta kasus remaja yang dirudapkasa 11 orang.

1. Pelaku Diduga Kades, Oknum Polisi hingga Guru

Kasus rudapaksa yang menimpa remaja di Sulawesi tengah memang menyita perhatian publi.

Sebab, beberaa pelaku berasal dari sejumlah profesi, termasuk oknum perwira polisi yang bertugas di Brimob.

2. Sudah Terjadi Berkali-kali Selama 8 Bulan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono mengungkap, kasus pelecehan seksual yang dialami anak remaja berusia 15 tahun di kabupaten Parigi Montong, provinsi Sulawesi Tengah berlangsung sekitar 8 bulan.

"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko mengutip Kompas TV, Selasa (30/05/2023).

Ia menerangkan, jumlah persetubuhan terhadap anak remaja ini antara satu dengan pelaku lain berbeda.

Ada yang lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia.

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian pemerkosaan ini berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil mobilnya sudah kita sebagai barang bukti," urai dia.

3. Modus pelaku Tawarkan Pekerjaan pada Korban

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana korban berkenalan dengan para pelaku.

Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan rudapaksa kepada korban dengan berbagai modus.

Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

4. Terbongkarnya Kasus Rudapaksa

Kasus rudapaksa di Parigi ini terbongkar usai korban mengeluh kemaluannya sakit.

Kemudian pelaku dilarikan ke RSUD Anuntaloko Parigi untuk melakukan visum.

Dari hasil visum ditemukan luka robekan di kemaluan korban.

Dari hasil visum inilah akhirnya kasus besar diungkap ke publik.

Setidaknya ada 11 nama yang disebutkan korba pernah menggagahi dirinya.

Sejauh ini baru 5 orang baru ditetapkan sebagai tersangka.

5. Pelaku Sempat Minta Damai dan Ingin Menikahi Korban

Banyak keluarga para pelaku mendatangi ayah korban untuk minta damai, termasuk si Kepala Desa atau Kades.

Oknum Kades tersebut bahkan menawari korban untuk dinikahi demi perdamaian.

Akan teapi hal itu ditolak dengan tegas oleh sang Ayah.

Ayah korban mengaku ajakan menikah itu datang dari kades yang menjadi satu dari 11 pelaku rudapaksa anaknya.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak,"

"Saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," ucap Ayah korban.

ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.

Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved