Remaja Dirudapaksa di Sulteng

Anggota Brimob Diduga Satu dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Sulteng Akhirnya Ditahan

Oknum anggota Brimob berinisial MKS yang diduga satu dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini ditahan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Ilustrasi Oknum Polisi dan para tersangka. Oknum anggota Brimob berinisial MKS yang diduga satu dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini ditahan. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH.

Saat diinterogasi, 11 pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali.

Mereka telah berulang kali melakukan dan di tempat berbeda.

Baca juga: Derita Gadis Remaja di Sulteng, Dirudapaksa 11 Orang Hingga Harus Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

Tak hanya di penginapan di Parigi, pelaku pun melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

Adapun kepala anggota Brimbo yang ikut lakukan rudapaksa terhadap remaja tersebut berinisial MKS.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH membenarkan dugaan adanya oknum polisi yang juga ikut terlibat dalam kasus rudapaksa tersebut.

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut," ujarnya

"Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," tambahnya lagi.

Terbaru, melansir dari KompasTv, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sulawesi Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Palu.

Sebanyak lima pelaku tindak asusila telah ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.

Adanya keterlibatan anggota kepolisian itu didapat dari pengakuan korban.

Polisi masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk membuktikan keterlibatan anggota polisi tersebut.

Tim pendamping hukum korban juga saat ini terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Baca juga: Hotman Paris Desak Polisi Tangkap 6 dari 11 Pelaku Rudapkasa Remaja di Sulteng yang Belum Ditahan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved