Remaja Dirudapaksa di Sulteng

2 Buron dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis di Sulteng Diringkus, Polisi Tetapkan Oknum Brimob Tersangka

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kapolda Sulteng (Kiri) dan para pelaku (kanan). Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi. 

Diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.

Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.

Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.

Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.

Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.

Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved