Korupsi Dana BPNT Mukomuko
Isak Tangis Terdakwa Korupsi BPNT Minta Keringanan Hukuman ke Hakim: Saya Tulang Punggung Keluarga
Terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko, Sugia terlihat terisak menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tiga terdakwa korupsi BPNT Mukumuko usai persidangan tuntutan, Senin (5/6/2023).
Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1), yang menyebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (8/6/2023) nanti, dengan agenda pembelaan dan pembacaan putusan.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Mukomuko Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/3-terdakwa-korupsi-BPNT-Mukumuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.