Korupsi Dana BPNT Mukomuko

Isak Tangis Terdakwa Korupsi BPNT Minta Keringanan Hukuman ke Hakim: Saya Tulang Punggung Keluarga

Terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko, Sugia terlihat terisak menangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tiga terdakwa korupsi BPNT Mukumuko usai persidangan tuntutan, Senin (5/6/2023). 

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1), yang menyebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (8/6/2023) nanti, dengan agenda pembelaan dan pembacaan putusan.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Mukomuko Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved