Tahanan di Polresta Banyumas Tewas

Kejanggalan Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas Penuh Luka di Tubuh, Keluarga Minta Diotopsi

Kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah dinilai janggal oleh keluarga.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunJateng.com (Permata Putra Sejati) dan Kompas.com (Fadhlan Mukhtar Zain)
Ayah OK, Jakam menangis di rumahnya (kanan) dan kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kiri) saat menunjukan bukti luka-luka di tubuh korban, Senin (5/6/2023) 

Keluarga Tak Terima 

Ayah dari almarhum OK, yaitu Jakam (51) mengatakan tidak terima dengan kondisi anaknya yang meninggal dengan kondisi seperti itu.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal, harus dihukum, anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti. Anak saya tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," katanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan masih melakukan penyelidikan.

"Terkait kasus tahanan meninggal nanti kita masih lakukan penyelidikan.

Informasi perkembangan kami laporkan segera," katanya dalam pesan singkat.

Pelaku dibekuk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor.

Adapun kronologi kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/5/2023).

Korban pencurian diketahui bernama Fordi (34) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden.

Ia merasa kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman depan rumahnya.

Pada saat itu sekira pukul 23.00 WIB, korban keluar rumah hendak memasukkan motornya ke dalam rumah.

Namun ternyata SPM merk Honda Beat Street warna hitam yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada.

Korban melapor ke Polsek Baturraden dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp16 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku OK di rumahnya di Desa Purwosari, Baturraden.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved