Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Bengkulu, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 18 Paket Sabu
Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Konferensi pers Polda Bengkulu pengungkapan kasus narkoba, Senin (5/6/2023). Polisi mengamankan pria paruh baya diduga pengedar sabu di Bengkulu, bersama barang bukti 18 paket sabu.
"Selain menjual pelaku ini juga memakai barang tersebut," kata Tonny.
Polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu, handphone, uang Rp 250 ribu, 2 timbangan digital, 2 plastik klip bening, tas sandang, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga: Tim Inafis Polda Bengkulu Amankan Batu hingga BBM dari Rumah Bacaleg yang Dilempar Bom Molotov
Baca Juga
| 'Tobat Lo, Nad!' Reaksi Kecewa Habib Jafar Usai Onad dan Istri Ditangkap Kasus Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Petani Asal Lubuklinggau Diringkus Polisi di Rejang Lebong Simpan Senpi Rakitan |
|
|---|
| Pelantikan 1.106 PPPK Pemkab Rejang Lebong Diduga Bermasalah |
|
|---|
| Habib Jafar Rangkul Onad yang Terjerat Kasus Narkoba: Dia Saudara Gue, Semoga Jera dan Tobat |
|
|---|
| Terungkap! Onadio Leonardo Pakai Ganja dan Ekstasi Bareng Istrinya Beby Prisilia, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ey-pelaku-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.