Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Bengkulu, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 18 Paket Sabu

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Konferensi pers Polda Bengkulu pengungkapan kasus narkoba, Senin (5/6/2023). Polisi mengamankan pria paruh baya diduga pengedar sabu di Bengkulu, bersama barang bukti 18 paket sabu. 

"Selain menjual pelaku ini juga memakai barang tersebut," kata Tonny.

Polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu, handphone, uang Rp 250 ribu, 2 timbangan digital, 2 plastik klip bening, tas sandang, dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Tim Inafis Polda Bengkulu Amankan Batu hingga BBM dari Rumah Bacaleg yang Dilempar Bom Molotov

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved