Polisi Ungkap Kasus TPPO

Pelaku TPPO di Lebong Bengkulu Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebong, terancam 10 tahun kurungan penjara.

HO Polres Lebong
Terduga Pelaku YE (20) warga Kecamatan Lebong Utara saat diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin (12/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka tersebut pemuda berinisial YE (20) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Provinsi Bengkulu.

YE diamankan polisi yang diduga mucikari atau terlibat TPPO pada Senin 12 Juni 2023 di salah satu hotel di Kabupaten Lebong.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasi Humas Polres Lebong Iptu Fahrul Afandi, Selasa (13/6/2023). 

Lanjut Fahrul, pihaknya menetapkan YE sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO ini, lantaran sudah cukup alat bukti.

Ditambah dengan pengakuan dari tersangka sendiri yang baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. 

Dari alat bukti dan keterangan tersangka serta keterangan saksi, polisi menyangkakan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Dilihat dari pasalnya, tersangka terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta," tuturnya. 

Kronologi Penangkapan

Untuk diketahui, polisi mengerebek salah satu hotel di Kabupaten Lebong, pada Senin 12 Juni 2023 yang diduga menjadi tempat TPPO

Hal itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, hotel tersebut kerap digunakan menjadi tempat TPPO

Berbekal informasi tersebut, sekitar Pukul 00.15 pihak Satreskrim Polres Lebong, langsung mendatangi lokasi. 

"Di lokasi saksi seorang perempuan MO (16) dan DO (22) seorang laki-laki, ikut dibawa ke Mapolres Lebong untuk diperiksa," jelasnya. 

Dari pemeriksaan kedua saksi, mereka kencan dengan tarif Rp 200.000 ini, dipertemukan oleh tersangka YE yang menjadi mucikarinya. 

YE dihadapan penyidik Satreskrim Polres Lebong, mengakui perbuatannya ini, baru pertama kali. Ia memasang tarif Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Nantinya akan dibagi dua dengan korban atau perempuan yang akan dijajakan ke lelaki hidung belang. 

"Pengakuannya (tersangka) sekali, nanti uangnya dibagi dua Rp 150.000 untuk perempuan yang dijajakan dan Rp 100.000 untuk tersangka," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak di Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved