Korupsi Baznas Bengkulu Selatan

Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Keberatan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana umat Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengku

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Tersangka korupsi anggaran dana BAZNAS Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2019 dan 2020. Nampak mengenakan rompi berwarna merah mantan bendaharan baznas saat digiring oleh petugas ke Rutan Kelas IIB Manna. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan, Siti Farida dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan. 

Mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan tersebut menjadi satu-satunya terdakwa korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2019-2020.

Tuntutan dibacakan JPU yang sekaligus Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Asido Putra Nainggolan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/6/2023). 

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Baznas Bengkulu Selatan Hanya 1 Orang, Ketua DPRD Sebut Belum Adil

Baca juga: Nasib Bripda NA Usai Seragamnya Dipakai 2 Wanita Joget Viral, Kini Diproses Propam Polda Kalteng

Baca juga: Momen Putri Ariani Bertemu Presiden Jokowi, Ternyata Ayah Putri Sempat Tukar Celana Dengan Wartawan

Selain menuntut terdakwa penjara enam tahun, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.

“Walaupun terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, namun yang dikembalikan hanya sekitar 20 persen dari total besaran kerugian negara,” ungkap Asido.

Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilaksanakan pemerintah. 

Selain itu, dana ini adalah dana umat yang seharusnya diberikan kepada umat.

“Dari fakta persidangan, ada mark up harga belanja barang bantuan, dan ada juga bantuan yang tidak disalurkan,” jelas Asido. 

Dalam perkara ini, Siti Farida didakwa melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Indah Rahayu Ningsih menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang dinilai terlalu tinggi.

Selain itu kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini harus ditanggung seluruhnya oleh kliennya. 

“Padahal harusnya ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Namun kenapa semua harus dilimpahkan seluruhnya kepada klien kami,” kata Indah.

Menurut Indah, kliennya sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta. Uang itu didapat dari hasil menjual rumah dan mobil, meskipun dua harta benda itu tidak ada kaitannya dalam kasus ini. 

Dikatakan Indah, seluruh keberatan kliennya akan disampaikan dalam nota pembelaan pada persidangan pekan depan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved