Bengkulupedia

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu

Syarat, Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang di Polresta Bengkulu Terbaru Tahun 2023

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan di ruang Pelayanan SIM di Polresta Bengkulu. 

3. Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas

4. Tunggu waktu pemeriksaan berkas selesai

5. Jika sudah, maka anda akan diarahkan ke pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

6. Tunggu sampai SIM yang baru dicetak

7. Selesai dicetak, silahkan ambil SIM baru dengan petugas

Untuk pembuatan kembali SIM yang hilang, tentunya tetap ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan.

Berikut biaya pembuatan SIM yang hilang di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

10.SIM D : Rp 30.000

11. SIM D I : Rp 30.000

Baca juga: Syarat dan Jenis Serta Cara Mengajukan Pinjaman KUR BSI 2023, Lengkap Tabel Angsuran Terbaru

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved