RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu

Alami Infeksi Pada Saluran Kemih, Bisa Berobat ke IGD Atau Poli Penyakit Dalam RSKJ Bengkulu

Jika mengalami infeksi saluran kemih, bisa berobat ke IGD atau poli penyakit dalam yang ada di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Instalasi Laboratorium dr Besly Sinuhai Sp.PK menjelaskan jika mengalami infeksi saluran kemih, bisa berobat ke IGD atau poli penyakit dalam yang ada di RSKJ Soeprapto Bengkulu. 

Untuk memeriksakan diri dari bahaya infeksi saluran kemih, bisa dilakukan melalui pemeriksaan urine di RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

RSKJ Soeprapto menyediakan pemeriksaan urine lengkap untuk mendeteksi awal jika ada kelainan pada urine berdasarkan rekomendasi dari dokter.

Dalam melakukan pemeriksaan urine untuk mendeteksi infeksi saluran kemih, pemeriksaan urine terdiri dari 2 metode.

Pertama ada metode makroskopis, yang meliputi volume, wama, kejernihan, berat jenis dan bau urine.

Kedua yaitu metode mikroskopis, yaitu pemeriksaan akan dilalukan apabila pada pemeriksaan makroskopis ditemukan kelainan/abnormal, seperti warna tidak normal, bau menyengat atau urine keruh.

"Apabila pada pemeriksaan mikroskopis ditemukan dengan jumlah melebihi jumlah normal, maka pasien didiagnosis menderita infeksi saluran kemih," kata Besly.

Untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di Poli Penyakit dalam, penderita penyakit infeksi saluran kemih bisa berobat melalui jalur umum, maupun BPJS.

Jalur umum, bisa datang ke RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, lalu temui bagian pendaftaran di bagian registrasi.

Kemudian ambil nomor antrian, lalu tunggu pemanggilan di Aula Ruang Tunggu Pendaftaran.

Selanjutnya pasien akan langsung diarahkan menuju ke ruang Poli penyakit dalam, yang berada di Gedung Poli Rawat Jalan RSKJ.

Sedangkan untuk pasien BPJS Kesehatan, pasien terlebih dahulu harus mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Bisa melalui puskesmas atau dokter keluarga, tergantung dimana faskes tingkat pertama orang yang bersangkutan.

Selanjutnya untuk alurnya, sama dengan pasien umum, mulai dari pendaftaran sampai kepada konsultasi di poli penyakit dalam RSKJ.

Layanan poli penyakit dalam sendiri buka setiap hari kecuali hari Minggu, untuk hari Senin-Kamis buka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Hari Jumat buka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu buka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Anak Alami Speak Delay, Gangguan Pendengaran dan Autis Bisa Rawat Jalan di RSKJ Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved