OTT KPK di Basarnas
Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sebut Rp 88 M yang Diterima Lewat Bawahannya, untuk Keperluan Kantor
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk
TRIBUNBENGKULU.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi membantah uang yang diterimanya melalui bawahannya dari pihak swasta sebesar Rp 88,3 miliar adalah untuk kepentingan pribadi apalagi suap.
Bawahan yang dimaksud merupakan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Afri Budi Cahyanto terjaring dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2023 atas dugaan suap dari pihak swasta.
Henri Alfiandi menegaskan bila uang sebesar Rp 88,3 miliar itu adalah untuk kebutuhan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Bahkan, Henri menegaskan mempunyai catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.
Baca juga: Penjelasan KPK Terkait Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap Padahal Tak Kena OTT
Namun, jenderal TNI bintang tiga itu enggan membeberkan secara lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.
Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.
“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun, Sebut Ajaran Panji Gumilang Sesat
Harta Kekayaan Marsekal Madya Henri Alfiandi
Harta kekayaan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi yang ditetapkan KPK tersangka kasus suap pengadaan.
| KMS Sebut KPK Serahkan Dugaan Korupsi Basarnas ke Puspom TNI Keliru dan Tidak Perlu Minta Maaf |
|
|---|
| Profil Marsdya TNI Kusworo, Kepala Basarnas Pengganti Henri Alfiandi yang Kini Terjerat Korupsi |
|
|---|
| Bantah Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur, Ketua KPK Sebut Sudah Libatkan TNI Sejak Awal |
|
|---|
| Ketua KPK Pergi Main Badminton Saat Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Novel : Mengapa Pergi ? |
|
|---|
| Pegawai KPK Protes dan Tuntut Pimpinan Mundur, Usai Penyidik Disebut Khilaf Buntut OTT Basarnas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.